DPT Pilkades di 2 Desa Ditetapkan

SIMBOLIS : Ketua Panitia secara simbolis menyerahkan berita acara hasil Rapat Pleno Penetapan DPT Pemilihan Kepala Desa Dayeuhluhur Kecamatan Dayeuhluhur.Rabu (2/2)TASLIM INDRA/BANYUMAS EKSPRES

CILACAP – Panitia Pemilihan Kepala Desa di Dua Desa di Kecamatan Dayeuhluhur yakni Desa Dayeuhluhur dan Desa Matenggeng melaksanakan rapat Penetapan Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT). Rabu (02/02).

Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebagai tahapan persiapan melaksanakan pemungutan suara pada pemilihan Kepala Desa di Kecamatan Dayeuhluhur tanggal 28 Maret 2022 yang akan digelar serentak. Pilkades serentak dilaksanakan di empat desa yakni Desa Dayeuhluhur, Desa Matenggeng, Desa Bingkeng dan Desa Kutaagung.

Jumlah DPT di Desa Dayeuhluhur berjumlah sebanyak 6802 orang dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 15 TPS yang tersebar di sejumlah lokasi.

Ketua panitia pilkades Desa Dayeuhluhur Tusmiyanto, mengatakan, dengan ditetapkannya DPT berarti panitia sudah mengetahui jumlah warga yang akan menggunakan hak pilihnya.

“Hari ini panitia Pilkades Desa Dayeuhluhur sudah menetapkan DPT yang akan menggunakan hak pilih pada pelaksanaan pemungutan suara Pilkades Dayeuhluhur,”terangnya.
Sedangkan Camat Dayeuhluhur selaku Ketua Panwascam Aji Pramono menyampaikan terima kasih kepada seluruh panitia dan juga lembaga serta pemerintahan desa yang telah bekerja keras. Terutama dalam penetapan DPS hingga menjadi DPT.

Tahap selanjutnya adalah penetapan bakal calon kepala desa yang akan mengikuti pemilihan kepala desa menjadi calon.

Bagi kepala Desa (Incumbent) yang mencalonkan diri dalam pilkades harus melaksanakan cuti dan kekosongan jabatan dipegang Plt Kepala Desa.

Camat menghimbau kepada semua panitia maupun perangkat desa agar mensosialisasikan hasil dari penetapan tersebut kepada masyarakat yang terdaftar dalam DPT sebagai pemilih.

Sehingga proses tahapan pelaksanaan pilkades berjalan dengan baik hingga saatnya pemungutan suara dapat berjalan lancar dan kondusif.

Kegiatan Rapat Pleno Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) juga dilaksanakan di Desa Matenggeng yang dilaksanakan di pendapa Desa Matenggeng.

Menurut Ketua Panitia Pilkades Desa Matenggeng Dasman jumlah DPT di Desa Matenggeng yang ditetapkan berjumlah 2914 dengan jumlah TPS sebanyak 9 TPS.
Rapat pleno penetapan DPT dihadiri Forkompimca Dayeuhluhur,Sekcam, korwil bidik, kepala KUA, Ketua BPD, Kepala Desa,Perangkat Desa. (lim)

Beri komentar :
Share Yuk !