Forkopimda Cilacap Bagikan 100 Ribu Masker

CILACAP – Operasi masker rutin digelar, bahkan sejak Peraturan Bupati Nomor 126 Tahun 2020 diterbitkan intensitas razia ditingkatkan. Namun, kesadaran masyarakat dinilai masih rendah.

 

Hal itu terlihat saat tim gabungan Polres Cilacap, Kodim 0703/Cilacap, Lanal Cilacap, Satpol PP Cilacap, Dinas Kesehatan, Dishub Cilacap, BPBD Cilacap, tokoh agama dan ormas menggelar operasi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Cilacap, Kamis (10/9).

Dalam operasi gabungan tersebut, terlihat sejumlah pengendara yang tidak mengenakan helm maupun tidak memakai masker terlihat memilih mengambil jalan pintas atau memutar kendaraan.

Termasuk kendaraan umum bus antar kota dalam provinsi. Tak sedikit pengendara yang sudah terlanjur berhadapan dengan petugas gabungan akhirnya tak bisa berkutik lantaran tak memakai masker.

Mereka yang kedapatan tidak memakai masker langsung digiring petugas menuju meja penindakan mendapatkan sanksi. Para pengendara yang terjaring petugas beragam, mulai dari tukang becak, pengendara sepeda onthel, pengendara sepeda motor hingga mobil. Alasannya tak memakai masker pun klasik, buru-buru dan lupa.

Sebelum didata, warga yang melanggar diharuskan mengenakan rompi oranye bertuliskan pelanggar protokol kesehatan dan diberi masker. Tak hanya itu, para pelanggar juga diberi pemahaman soal protokol kesehatan dan bahaya COVID-19. Bahkan ada pula pelanggar yang diminta menyanyikan lagu Padamu Negeri, Indonesia Raya, menghafal Pancasila hingga push up.

Kapolres Cilacap AKBP Dery Agung Wijaya mengatakan, operasi masker yang melibatkan berbagai unsur masyarakat ini digelar secara serentak di seluruh Indonesia. Kegiatan ini bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat pentingnya menggunakan masker dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

“Forkopimda Kabupaten Cilacap berharap kepada masyarakat dengan penuh kesadaran mematuhi protokol kesehatan di masa pandemi COVID-19 ini,” kata Kapolres Cilacap, disela-sela operasi masker dan pembagian masker didampingi berbagai komponen masyarakat, Kamis (10/9).

Ditambahkan, operasi ini terbagi dalam beberapa termin yakni kampanye masker, penindakan terhadap pelanggar oleh Satpol PP dengan mengacu Perbup Nomor 126 Tahun 2020 dan pembagian masker. Ada 100 ribu masker yang dibagikan kepada masyarakat sebagai upaya edukasi protokol kesehatan dan menekan berkembangnya COVID-19 di Cilacap.

“Forkopimda Cilacap telah membagikan 21.000 marker dan selebihnya kini dibagikan hingga akhir September 2020,” imbuhnya.

Razia masker ini juga dilakukan di sejumlah titik keramaian di Kecamatan Dayeuhluhur.

Camat Dayeuhluhur selaku Ketua Gusus Tugas Aji Pramono S,STP mengatakan kegiatan digelar secara rutin seminggu minimal dua kali. Razia masker dilakukan di setiap titik keramaian sampai ke pelosok desa.

“Kegiatan ini bagian dari pemberian edukasi dan mengingatkan masyarakat akan pentingnya mematuhi protokol kesehatan di tengah pandemi Covid 19 ini,” ungkapnya.

Dalam razia ini, ada 14 orang pengendara yang tidak mengenakan masker. Selain ditindak dengan diberi masker juga harus mengisi dan menandatangani surat pernyataan tidak mengulangi pelanggaran serupa.

Sementara itu Ucok Darso (65) tokoh masyarakat setempat menyambut baik adanya operasi masker rutin. “Saya sangat mendukung operasi masker sebagai penyadaran pentingnya mematuhi Prtokol kesehatan,” katanya.

Sementara itu berdasarkan data Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Cilacap, hingga Kamis (10/9) jumlah kasus konfirmasi COVID-19 sebanyak 148 orang dengan rincian 128 sembuh, 18 dalam perawatan dan dua meninggal. Sedangkan jumlah kasus suspek saat ini sebanyak empat orang dan kontak erat sebanyak 98 orang. (gin/lim)

Beri komentar :
Share Yuk !