Hasil Tes SKD CPNS Diumumkan 22-23 Maret

CILACAP-Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Kabupaten Cilacap Formasi 2019 telah berakhir. Kini tinggal menunggu hasil SKD yang akan diumumkan secara serentak pada 22-23 Maret mendatang. Peserta yang lolos SKD selanjutnya mengikuti tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB),

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Cilacap Warsono, melalui Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Fathan Ady Chandra menyampaikan, sebagaimana dirilis melalui Siaran Pers BKN tanggal 5 Maret 2020 bahwa hasil seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2019 akan diumumkan serentak pada 22-23 Maret 2020.

“Itu sebabnya, menjelang berakhirnya pelaksanaan SKD CPNS 2019 dan persiapan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), BKN melakukan validasi data.” jelas Fathan.

Fathan melanjutkan, data yang divalidasi BKN selaku pelaksana teknis seleksi CPNS meliputi jumlah peserta berdasarkan Berita Acara (BA) kehadiran, kesesuaian formasi SSCN dengan penetapan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

“Selanjutnya kesesuaian ambang batas, kesesuaian nilai P1/TL formasi tahun 2018, BA penyelenggaraan serta panduan SKB. P1/TL adalah peserta seleksi CPNS 2018 dengan nilai hasil SKD memenuhi passing grade tetapi dinyatakan tidak lolos setelah proses integrasi nilai SKD dan SKB,” paparnya.

Rekonsiliasi data tahap I, kata dia, dilaksanakan untuk 261 dari 521 instansi pusat dan daerah. Sedangkan 260 instansi lainnya akan dilakukan rekonsiliasi datanya pada tahap II tanggal 11-13 Maret. Hari pertama rekonsiliasi dan validasi data dilakukan untuk 91 instansi pusat dan daerah.

“Proses rekonsiliasi data dilakukan melalui empat level proses verifikasi dan validasi (verval). Level empat yaitu tim pengolahan mengumpulkan data hasil SKD dari seluruh titik lokasi (tilok) dan akan disinkronisasikan saat rekonsiliasi data berlangsung,” terang Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi.

Kemudian setelah itu diverifikasi dan divalidasi kesesuaian data dari instansi dengan data yang ada di Sistem Informasi Manajemen Fasilitasi Penyelenggaraan Seleksi (Simflek). Pada tahap ini instansi mencocokkan kesesuaian hasil SKD di lapangan.

“Selanjutnya pada level tiga akan diverifikasi ulang oleh Koordinator Tim Finalisasi Hasil Seleksi, Pemberkasan, dan Penetapan NIP sebelum ke level dua yaitu persetujuan Deputi Bidang Mutasi. Terakhir, pada level satu yakni Kepala BKN mengesahkan dengan digital signature dan hasil rekonsiliasi diserahkan kepada instansi secara online,” urainya.

Peserta yang lolos ke tahap SKB yaitu mereka yang nilainya termasuk 3x formasi setelah perankingan. Hal ini disesuaikan dengan Permenpan Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2019 dan Permenpan Nomor 24 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan CPNS.

Dikatakan, jumlah yang mengikuti SKD sebanyak 12.171 peserta. Jumlah peserta yang nilainya memenuhi passing grade sebanyak 7.188 orang atau 59.06% dengan nilai tertinggi 429. Peserta tidak memenuhi passing grade sebanyak 4.983 orang.

“Terimakasih atas dukungan Pimpinan dan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Cilacap serta kerja keras panitia tim teknis sehingga penyelenggaraan SKD berjalan aman dan lancar. Semoga pelaksanaan SKB sampai penetapan CPNS Kabupaten Cilacap nantinya juga berjalan lancar,” katanya. (gin)

Beri komentar :
Share Yuk !