Kades Jeruklegi Kulon Tak Ajukan Banding, Pemecatan Tunggu Petikan Putusan Pengadilan

CILACAP – Kepala Desa (Kades) Jeruklegi Kulon non aktif, Ita Rosita dipastikan menerima hasil putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Pasalnya, hingga batas waktu tujuh hari setelah putusan pengadilan tidak mengajukan banding.

Sebelumnya, Ita Rosita yang terjerat kasus korupsi APBDes 2017 divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang dengan pidana selama tiga tahun enam bulan, denda Rp 50 juta subsider tiga bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 681 juta subsider dua tahun. Sidang pembacaan putusan digelar pada Rabu (26/8) dengan Ketua Majelis Hakim.

“Batas waktu banding tujuh hari sampai Rabu (2/9) malam pukul 00:00 WIB sudah habis. Jadi sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Tinggal tunggu extract vonnis atau petikan putusan hakim diterima jaksa, langsung P-48 (eksekusi),” kata Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap, Timotius Tri Ari Mulyanto melalui Kepala Seksi Pidana Khusus, Muhammad Hendra Hidayat saat dihubungi Banyumas Ekspres, Kamis (3/9).

Dengan putusan tersebut, Ita bakal kehilangan jabatan sebagai Kades Jeruklegi Kulon periode kedua yang baru berjalan sekitar satu tahun lebih.

Menanggapi hal itu, Camat Jeruklegi, Rosikin, mengatakan, bila memang sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap berarti jabatan Kades non aktif sudah selesai. Akan tetapi pemberhentian jabatan Kades Jeruklegi yang sebelumnya sudah dinonaktifkan menunggu Surat Keputusan (SK) Bupati Cilacap.

“Untuk pemberhentian Kades Jeruklegi Kulon silakan tanya langsung ke Dispermades. Yang pasti selama Kades dinonaktifkan, jabatan sudah diisi PJ dari Kecamatan. Karena masa jabatan masih lama, tentu nanti akan ada pergantian antar waktu (PAW),” kata Rosikin.

Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Cilacap, Achmad Arifin Santosa Raden melalui Kepala Bidang Pembinaan Pemerintahan Desa, Wahyu Indra Setyawan mengatakan pihaknya baru mengetahui jika Kades Jeruklegi Kulon Kecamatan Jeruklegi sudah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang. Meski demikian pihaknya menunggu petikan putusan pengadilan.

“Kalau tidak ada upaya banding, kita tinggal menunggu petikan putusan dari Pengadilan Tipikor,” kata Wahyu saat dihubungi Banyumas Ekspres.

Diterangkan, bila nanti sudah ada putusan berkekuatan hukum (inkracht) karena tidak melakukan upaya banding, maka sesuai putusan pengadilan tanggal 26 Agustus secara otomatis tanggal itu menjadi patokan untuk mengajukan pemberhentian secara penuh.

“Karena tidak ada upaya banding, patokannya putusan tanggal 26 Agustus, bukan tanggal 3 September. Salinan putusan itu nanti sebagai dasar untuk mengajukan pemberhentian tidak hormat kepada yang bersangkutan,” terangnya.

Selanjutnya, kata Wahyu, akan dilanjutkan dengan PAW Kades Jeruklegi Kulon.

“Jadi PJ Kades Jeruklegi Kulon yang sekarang ini berarti harus sudah melakukan proses PAW. Karena, terhitung sejak putusan hingga enam bulan kedepan itu sudah harus ada Kades definitif. Karena masa jabatan masih panjang,” tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ita Rosita yang menjabat sebagai Kades Jeruklegi Kulon dua periode yakni 2013-2019 dan 2019-2025 itu divonis hukuman tiga tahun enam bulan dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan dalam kasus korupsi APBDes Jeruklegi Kulon TA 2017 yang merugikan keuangan negara senilai Rp 600 juta lebih. Selain itu ia juga dihukum membayar uang pengganti Rp 681 juta dengan subsider dua tahun penjara. (gin)

Beri komentar :
Share Yuk !