Kilang Cilacap Sosialisasikan Penetapan Derah Terbatas Terlarang di wilayah Perairan

PURWOKERTO – PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) RU IV Cilacap memberikan sosialisasi penetapan Daerah Terbatas Terlarang (DTT) wilayah perairan bagi sejumlah pihak terkait. Kegiatan tahap pertama dilaksanakan di Purwokerto, Senin (27/11/2023) menyasar stakeholder dan pihak terkait operasional perusahaan di wilayah perairan Cilacap.

GM PT KPI RU IV Cilacap, Edy Januari Utama memaparkan besarnya tanggung jawab Kilang Cilacap memenuhi kebutuhan BBM Nasional hingga 34% dan 60% kebutuhan di Pulau Jawa melatarbelakangi sosialisasi ini. “Kilang Cilacap dalam operasionalnya juga memanfaatkan wilayah perairan. Inilah pentingya sosialisasi agar semua pihak memahami dan mengimplementasikan sesuai ketentuan,” jelasnya.

Edy merinci beberapa aset perusahaan di perairan Cilacap antara lain fasilitas Single Point Mooring (SPM) yang berada 10 mil dari bibir pantai Teluk Penyu sebagai fasilitas sandar kapal crude besar. “Selain itu 2 unit CIB (Crude Island Berth) sebagai tempat unloading minyak mentah, fasilitas pipa bawah air dan jetty yang merupakan terminal khusus produk avtur dan diesel di area perairan,” ungkapnya.

M. Abyor Suryo Danantoro dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Cilacap mengapreisasi inisiatif Kilang Cilacap menyosialisasikan penetapan DTT sebagai upaya menjaga keselamatan dan keamanan pelayaran. “Kegiatan ini sangat penting mengingat banyaknya fasilitas operasional PT KPI RU IV di wilayah perairan, salah satunya pipa bawah laut yang harus senantiasa dalam kondisi prima,” katanya.

Senior Analyze Marine Regulatory Pertamina Trans Kontinental (PTK), Nanda Febza menerangkan sosialisasi ini menjadi pemenuhan dukungan pihak terkait demi kelancaran instalasi migas di perairan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) Migas PT KPI RU IV. “Berdasarkan aspek keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan lingkungan maritim keberadaan TUKS tidak mengganggu alur pelayaran dan layak menunjang kegiatan usaha pokok bidang niaga minyak bumi dan gas bumi PT KPI RU IV,” jelasnya.

Disebutkan penetapan daerah terlarang adalah daerah dengan radius 500 meter dari obyek atau fasilitas perusahaan, dimana tidak diperbolehkan adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu operasional. “Sedangkan daerah terbatas adalah daerah dimana kapal dilarang membuang atau membongkar saur. Daerah terbatas mempunyai jarak maksimal 1.250 meter dari obyek dari sisi terluar zona terlarang atau 1.750 meter dari titik terluar instalasi,” imbuh Nanda.

Selain dari KSOP, sosialisasi juga dihadiri Danlanal Cilacap, Kolonel Laut (P) Bambang Subeno; Polresta Cilacap, Satpolair Polresta, Distrik Navigasi, Dit Pamobvit Polda Jawa Tengah, Kodim 0703, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Basarnas, Koperasi Unit Desa (KUD) Mino Saroyo dan Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Cilacap.

Sementara itu sosialisasi tahap kedua direncanakan digelar di Cilacap, melibatkan pejabat Forkopimcam dan stakeholder terkait.

Beri komentar :
Share Yuk !