Komplotan Spesialis Maling Mesin Traktor Diringkus Polres Cilacap


CILACAP – Lima residivis pelaku komplotan spesialis maling mesin traktor yang meresahkan petani di wilayah Kesugihan berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polres Cilacap. Komplotan asal Cianjur, Jawa Barat ini berhasil tangkap saat sedang berada di rumah kontrakan di Jalan Rinjani, Kelurahan Sidanegara, Cilacap Tengah. Satu orang pelaku diantaranya warga Kelurahan Tambakreja Kecamatan Cilacap Selatan yang bertugas sebagai penunjuk jalan.

Kelima pelaku yang ditangkap adalah MU alias Heri (37) warga Desa Kademangan Kecamatan Mande Kabupaten Cianjur, AH (24) warga Cengkareng Jakarta yang berdomisili di Desa Mekarjaya Kecamatan Cikalong Kulon Kabupaten Cianjur, RA (22) dan ARK (31) keduanya warga Desa Mekarjaya Kecamatan Cikalong Kulon Kabupaten Cianjur. Sedangkan WP (41) warga Kelurahan Tambakreja Cilacap Selatan. Mereka merupakan residivis berbagai kasus curat yang beralih menjadi spesialis pencuri mesin traktor.

Kapolres Cilacap AKBP Leganek Mawardi didampingi Kasat Reskrim AKP AKP Rifeld Constatien Baba mengatakan, jajaran Satreskrim Polres Cilacap berhasil mengungkap pencurian mesin traktor milik petani. Pengungkapan ini berdasarkan laporan petani di Dusun Winong Desa Slarang Kecamatan Kesugihan yang melaporkan telah kehilangan mesin traktor di sawah pada 22 April 2021 lalu.

Komplotan Spesialis Maling Mesin Traktor Diringkus Polres Cilacap
Kapolres Cilacap didampingi Kasat Reskrim memeriksa barang bukti mesin traktor yang dicuri kelompok Cianjur. (Istimewa)

“Jadi siang hari sampai sore traktor digunakan untuk membajak sawah oleh petani. Malam harinya traktor ditinggal di sawah, pagi harinya mesin traktor hilang. Pemilk traktor kemudian melaporkan ke Polres Cilacap dan kemudian ditindaklanjuti,” kata Kapolres Cilacap, Jumat (7/5).

Kapolres mengungkapkan, dari hasil pengumpulan bahan informasi diketahui bahwa dari sumber informasi diduga pelaku curat mesin traktor adalah residivis yakni Kelompok Cianjur.

“Dari hasil penyelidikan dan informasi diketahui bahwa pelaku curat dengan sasaran mesin traktor dilakukan oleh kelompok Muhidin alias Heri,” ungkapnya.

Ternyata, lanjut Kapolres, Heri adalah adik dari pelaku DD yang telah ditangkap oleh Polres Cilacap dalam perkara curat sasaran mesin traktor sebelumnya.

“Dalam menjalankan aksinya, kelompok Heri merekrut pemain lokal untuk masuk kelompoknya dan bertugas mencari sasaran. Pemain lokal ini merupakan residivis kasus curat. Termasuk merekrut tiga tersangka lain asal Cianjur,” terangnya.

Sebelum penangakapan, awalnya, pada 22 April team Opsnal Satreskrim Polres Cilacap berhasil mengetahui keberadaan WP di sekitar Jalan Rinjani. Selanjutnya pada 23 April dini hari membuntuti mobil Toyota Calya yang diduga dikendarai Heri cs masuk ke dalam gang Gunung Agung Jalan Rinjani Kelurahan Sidanegara.

“Pagi itu, sekitar pukul 08.00 WIB langsung dilakukan penggerebekan di sebuah rumah kontrakan yang ditempat kelompok Cianjur. Heri dan tersangka lain langsung diamankan berikut barang bukti enam mesin traktor beserta mobil Toyota Calya yang digunakan sebagai sarana kejahatan,” bebernya.

Dari hasil pengembangan, kelompok Cianjur ini juga beraksi di wilayah Banyumas. Sedangkan mesin traktor hasil kejahatan dijual di wilayah Cianjur, Jawa Barat dengan harga kisaran Rp. 2,5 juta.

Sementara itu, WP mengaku sejak direkrut kelompok Cianjur sudah menjalankan aksinya dengan menggasak lebih dari 30 unit mesin traktor. Mesin traktor sebanyak itu dicuri sejak Desember 2020.

“Dalam sehari paling dapat satu mesin traktor, djual dengan harga rata-rata 2,5 juta kemudian dibagi-bagi, termasuk untuk operasional. Tapi yang terakhir belum sempat djual sudah keburu ditangkap,” tuturnya.

Kelima residivis pencuri mesin traktor ini bakal dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman paling lama tujuh tahun. (*)

Beri komentar :
Share Yuk !