Korban Arisan Motor Minta Pemblokiran Aset KSU Asli Cilacap

CILACAP – Tim kuasa hukum korban arisan motor KSU Asli Cilacap mengajukan permohonan pembekuan aset-aset yang dimiliki perusahaan tersebut. Permohonan itu diajukan ke Kantor Badan Pertanahan (BPN) Cilacap, Rabu (18/11).

Puluhan peserta korban arisan motor juga turut serta mengantar permohonan tersebut ke Kantor BPN Cilacap yang berada di Jalan Kauman, Kelurahan Sidanegara, Kecamatan Cilacap Tengah.

Dalam surat permohonan itu disebutkan, panitia korban arisan KSU Asli Cilacap yang membawahi 1.500 peserta arisan motor selaku pemohon meminta BPN Cilacap untuk untuk menangguhkan segala bentuk peralihan hak ataupun pembenanan jaminan dalam bentuk apapun juga atas beberapa bidang tanah yang terletak di Kabupaten Cilacap dengan sertifikat hak milik (SHM) atas nama Purnomo Budi Santoso.

Beberapa bidang tanah tersebut adalah SHM Nomor 1915 seluas 1.212 meter persegi, SHM Nomor 1210 selus 400 meter persegi, SHM Nomor 1248 seluas 980 meter persegi, SHM Nomor 1210 seluas 818 meter persegi, SHM Nomor 410 seluas 1.600 meter persegi.

Dalam surat permohonan yang ditandatangani oleh kuasa hukum panitia korban arisan KSU Asli Cilacap, Noferintis Tafonao dari Zar and Partners, pemohon meminta tanah-tanah tersebut dengan SHM atas nama Purnomo Budi Santoso yang terletak di wilayah hukum Kabupaten Cilacap untuk dipantau secara detail.

Beberapa objek diantaranya beralamat di Jalan S. Parman Kelurahan Sidanegara Kecamatan Cilacap Tengah berupa dua gedung dengn satu diantaranya bertuliskan KSU Asli Cilacap dan satu gedung lainnya tanpa tulisan. Dan dua unit rumah yang beralamat di Jalan Dr. Soetomo RT 003 RW 003 No.96 A dan 96 B Kelurahan Sidanegara Kecamatan Cilacap Tengah.

Disebutkan pula, diduga kuat tanah-tanah tersebut akan dialihkan kepada pihak ketiga, sementara proses hukum masih berjalan di Polres Cilacap terhitung sejak Januari 2020 sampai dengan sekarang.

“Dengan menimbang hal tersebut, kami mohon Kepala Kantor BPN Cilacap untuk menangguhkan segala permohonan peralihan hak ataupun pembebanan dalam bentuk apapun juga atas tanah-tanah SHM tersebut termasuk kepada siapapun juga sampai adanya penyelesaian dan kepastian hukum laporan klien kam di Polres Cilacap,” kata Noferintis Tafonao dari Zar and Partners usai menyerahkan permohonan pengajuan pemblokiran aset, Rabu (18/11).

Terkait pengajuan permohonan pemblokiran aset, Kasi Penanganan Masalah Pengendalian Pertanahan Kementerian ATR/BPN Kantor Pertanahan Cilacap Diyan Kusalawati R yang diwakili Djoko SR menjelaskan bahwa bahwa prosedur bila ada suatu pemblokiran aset adalah dengan mengajukan permohonan terlebih dahulu.

“Nanti permohonan itu dikaji dulu, ditelaah dulu. Kan tidak semua permohonan itu dikabulkan. Kalau memang itu sudah memenuhi syarat dan dipastikan obyeknya itu, mungkin kita kabulkan. Setelah dikabulkan, nanti dibukukan dalam buku tanahnya,” jelasnya.

Meski demikan, dia menambahkan, prosesnya ada jangka waktunya selama 30 hari. Karenanya, selama 30 hari itu diusahakan ada upaya-upaya hukum.

Seperti diberitakan sebelumnya, sedikitnya 1.500 orang nasabah arisan motor di Cilacap pada awal 2020 melapor ke polisi. Pasalnya, mereka tak kunjung menerima uang arisan dari pengelola Koperasi Serba Usaha (KSU) Asli Cilacap setelah arisan motor tersebut tidak jelas. Sebelumnya, pihak KSU Asli Cilacap telah berjanji akan mengembalikan uang nasabah dengan cara dicicil. Total kerugian yang dialami nasabah mencapai Rp 13,4 miliar.

Selain melapor polisi, berbagai upaya telah dilakukan para korban agar uangnya kembali, termasuk mengadu kepada Bupati Cilacap dan DPRD setempat. Namun hingga saat ini belum membuahkan hasil. (gin)

Beri komentar :
Share Yuk !