Layanan E-KIR Diluncurkan, Diharapkan Minimalisir Praktik Calo dan Tingkatkan PAD

CILACAP – Sebagai upaya meminimalisir kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diakibatkan adanya praktik pungutan liar (pungli) dan percaloan dalam pelayanan pengujian kendaraan bermotor, Pemerintah Kabupaten Cilacap melalui Dinas Perhubungan menghadirkan inovasi baru berupa layanan E-KIR. Layanan berbasis online ini digadang memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Peluncuran pelayanan E-KIR dilakukan Wakil Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman di Unit Layanan Pengujian Kendaraan Bermotor, Dinas Perhubungan Kabupaten Cilacap, Senin (9/3).

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Cilacap, Tulus Wibowo menjelaskan, layanan ini diluncurkan untuk memberikan pelayanan yang prima, akurat, dan transparan kepada masyarakat dalam hal pengujian kendaraan bermotor.

“Dengan pembayaran melalui e-payment ini diharapkan masyarakat semakin mendapat kemudahan. Sehingga tidak ada lagi alasan untuk tidak mengujikan kendaraan, juga sebagai upaya mewujudkan keselamatan transportasi jalan sebagaimana harapan kita bersama,”jelasnya.

Tulus menerangkan, pelayanan E-KIR meliputi penyediaan layanan 4D yang terintegrasi dengan aplikasi Smart KIR. Dengan konsep ini, lanjut dia, pengguna jasa hanya perlu datang, daftar, duduk, dan diantar setelah selesai. Aplikasi layanan ini juga terintegrasi dengan Kementerian Perhubungan. Sehingga lulus dan tidaknya uji KIR, tergantung pada kendaraan itu sendiri.

“Manakala kendaraan dalam proses pengujian digitalisasi ini ternyata tidak lulus, berarti masih perlu ada perbaikan pada kendaraan tersebut,” terangnya.

Lebih lanjut Tulus menyebutkan, integrasi selanjutnya yakni pembayaran retribusi melalui e-payment Bank Jateng. Transaksi dapat dilakukan di seluruh Kantor Cabang dan Kantor Kas Bank Jateng di seluruh Indonesia. Wajib retribusi juga dapat melakukan pembayaran melalui internet banking, ATM, EDC, dan transfer melalui seluruh Bank di Indonesia.

“Layanan E-KIR juga terintegrasi dengan sistem layanan pengaduan dan SMS gateway. Bahkan, layanan pengaduan tersebut telah mengantarkan Dinas Perhubungan meraih penghargaan dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada akhir 2019 lalu,” paparnya.

Ditambahkan, pada tahun 2019 realisasi retribusi pengujian kendaraan bermotor di Kabupaten Cilacap mencapai Rp 1.916.428.800. Adapun target tahun ini kurang lebih mencapai Rp 2 miliar, dari keseluruhan target retribusi tahun 2020 sebesar Rp 5,811 miliar.

“Untuk mendukung perolehan target itu, Dishub Cilacap berencana menerapkan layanan KIR keliling. Sistem jemput bola ini bertujuan mendekatkan layanan masyarakat, khususnya yang berada di wilayah timur. Adapun layanan uji kendaraan di wilayah Cilacap Barat telah dilayani di Terminal Majenang. Kita sudah usulkan pada 2021. Nilainya sekitar Rp 2 miliar untuk satu unit kendaraan,” imbuhnya.

Wakil Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman, saat membacakan sambutan Bupati berharap, layanan E-KIR dapat meningkatkan transparansi, pelayanan kepada masyarakat, dan mengurangi praktik percaloan serta pungutan liar. Perubahan paradigma penyelenggaraan pemerintahan telah membawa konsekuensi perubahan, salah satunya pada layanan publik.

“Untuk itu diperlukan upaya perbaikan dan penyempurnaan secara terus menerus serta berkesinambungan terhadap manajemen dan administrasi layanan publik, guna mewujudkan pelayanan yang cepat, tepat, sesuai dengan tuntutan dan keinginan masyarakat,” katanya.

Selain sisi inovasi, lanjut Bupati, di sini ada sisi yang efektif dan efisien. Karena pembayaran dari nasabah langsung masuk ke rekening kas daerah. Tidak secara manual seperti dulu melalui tunai.

“Ini adalah bentuk non tunai dari transaksi retribusi yang dibayarkan para pengusaha angkutan,” tandasnya.

Diharapkan upaya ini akan semakin meningkatkan pendapatan daerah. Juga meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan kemudahan pembayaran yang dapat dilakukan melalui berbagai platform. Wakil Bupati juga mendukung rencana Dishub untuk menerapkan uji KIR keliling.

“Nanti akan kita jadwal per kecamatan untuk teknisnya. Yang jelas dari inovasi tersebut masyarakat dapat semakin dipermudah dalam melakukan uji KIR,” tutupnya. (gin)

Beri komentar :
Share Yuk !