Lima Karyawan Toko Diringkus Polisi

CILACAP– Lima karyawan toko kelontong ditangkap polisi. Mereka diduga menggelapkan barang milik toko kelontong Adijaya Baru yang menjadi tempat mereka bekerja.

Kapolsek Wanareja AKP Hadi Nugroho, SH,MH mengatakan para pelaku menggelapkan barang dari toko dengan cara melakukan pengeluaran barang dari gudang. Namun barang tersebut tidak dimasukan ke dalam toko tapi dijual keluar oleh pelaku . Perbuatan kelima pelaku dilakukan sejak bulan Juni 2021 lalu baru diketahui pada 24 Februari 2022 oleh kepala toko.

Penggelapan ini diketahui berawal dari kecurigaan kepala toko pada Mei lalu. Ia pun melaporkan kecurigaan ini kepada pemilik toko, Priamboro Wifjanarko. Dalam laporan itu bahwa terdapat selisih yang signifikan antara pembelian barang masuk dengan barang terjual.

Pemilik toko pun melakukan pengecekan langsung beberapa barang di gudang, stok toko serta penjualan toko. Ternyata ditemui selisih sekitar Rp 500 juta. Atas kejadian itu korban melaporkanya ke Polsek Wanareja.

Laporan korban ditindaklanjuti. Unit Reskrim Polsek wanareja dipimpin Kanit Reskrim Bripka Nurdaiman,SH melakukan penyelidikan,meminta keterangan sejumlah saksi dan memeriksa rekaman CCTV toko.

Dari hasil pemeriksan saksi – saksi dan rekaman CCTV toko serta hasil penyelidikan mengarah kepada kelima karyawan toko tersebut. Diperoleh informasi bahwa kelima karyawan sering menjual barang toko keluar pada saat ada pengiriman ke toko cabang.

“Setelah cukup bukti dan saksi kelima pelaku kami amankan ke Polsek Wanareja guna menjalani pemeriksaan,” kata Kapolsek

Dari hasil pemeriksaan kelima pelaku mengakui perbuatannya dan dilakukan sejak bulan Juni 2021. Mereka saling bekerjasama mengeluarkan barang dari gudang toko kemudian menjual barang barang tersebut dan hasilnya dibagi rata.

Atas perbuatan itu korban mengalami kerugian sebesar Rp 500 juta. ” Kelima pelaku yang berstatus tersangka bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Untuk pasal yang disangkakan adalah 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, ancaman hukumannya 5 tahun penjara,” pungkasnya.

Adapun kelima tersangka yang ditahan adalah SR ( 30) warga Dusun Ciupas RT 03 RW 04 Desa Madusari Kecamatan Wanareja, AS ( 25 ) warga Dusun Wanareja Timur RT 03 RW 06 Desa Wanareja Kecamatan Wanareja,TG( 32) warga Dusun Sidamulya RT 03 RW 04 Desa Sidamulya Kecamatan Wanareja, DW ( 22 ), warga Dusun Karanganyar RT 01 RW 04 Desa Madura Kecamatan Wanareja dan DT ( 28 ), warga Dusun Purwasari RT 02 RW 06 Desa Madura. (lim

Beri komentar :
Share Yuk !