Mantan Pejabat Pertamina Cilacap Divonis 7 Tahun pada Kasus Korupsi Jasa Labuh Pertamina Marine

IKUTI SIDANG: Terdakwa Andriyanto menjalani sidang putusan secara daring dari dalam rutann di Lapas Klas II B Cilacap. (Istimewa)

SEMARANG – Mantan Senior Supervisor Administration Pertamina Marine Region IV Cilacap, Andriyanto divonis tujuh tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang Senin (8/3) kemarin. Andriyanto dinyatakan terbukti melakukan korupsi terkait jasa labuh di tubuh Pertamina Marine Region IV Cilacap tahun 2018 yang merugikan negara Rp 4,17 miliar.

“Menyatakan terdakwa Andriyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekenomian negara dilakukan secara berlanjut,” kata Ketua majelis hakim, Bahri saat membacakan amar putusan yang digelar secara virtual di Pengadilan Tipikor Semarang.

Majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa Andriyanto melanggar dakwaan kesatu primair pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andriyanto dengan pidana penjara selama delapan tahun dikurangi selama terdakwa ditahan. Dan pidana denda sebesar Rp 350 juta subsidair tiga bulan,” katanya.

Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pembayaran yang pengganti sebesar Rp 4.171.244.245 dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Bila tidak dibayar, maka terdakwa Andriyanto harus menjalani hukuman tambahan selama dua tahun penjara.

Putusan tersebut lebih rendah dibanding dengan tuntutan jaksa penunut umum (JPU) yang menuntut tujuh tahun penjara. Namun denda yang dijatuhkan majelis hakim lebih tinggi dibanding tuntutan JPU yakni sebesar Rp 200 juta subsidair dua bulan.

Menanggapi putusan majelis hakim, JPU Kejaksaan Negeri Cilacap yang hadir di Pengadilan Tipikor menyatakan pikir-pikir. Begitupula, Andriyanto yang mengikuti sidang putusan secara daring dari dalam rumah tahanan (rutan) di Lapas Klas IIB Cilacap juga menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Dalam dakwaan JPU terungkap, Andriyanto yang saat itu menjabat sebagai Senior Supervisor Administration Pertamina Marine Region IV Cilacap didakwa melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam penggunaan dan pertanggungjawaban anggaran atau dana jasa pelabuhan tahun 2018 di PT Pertamina (Persero) Fungsi Marine Region IV Cilacap. Perbuatannya dinilai merugikan negara sekitar Rp 4.171.244.245.

Seperti diketahui, Andriyanto ditangkap tim gabungan Kejaksaan. Mantan pegawai Pertamina Marine yang buron sejak dua tahun itu ditangkap di Sleman, Yogyakarta, pada Selasa (4/8) siang. Setelah menjalani proses penyidikan di Kejari Cilacap, kasusnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor PN Semarang pada 6 Nopember 2020. Dan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan pada 16 Nopember 2020. (gin)

Beri komentar :
Share Yuk !