Masyarakat Diminta Tidak Berjamaah di Masjid

DAYEUHLUHUR– Masyarakat diminta agar mematuhi Surat Edaran Menteri Agama dan Fatwa MUI terkait larangan kegiatan beribadah berjamaah di Masjid selama Ramadhan dan Idul fitri 1441 Hijriyah, dalam masa pandemi Covid-19.

Demikian disampaikan Camat Dayeuhluhur Drs Hari Winarno MSi pada kegiatan rakor kesiapan menghadapi Bulan Ramadhan dan Idul fitri 1441 Hijriyah Tingkat Kecamatan Dayeuhluhur. Kemarin

Kegiatan dilaksanakan di Pendapa Kantor Kecamatan Dayeuhluhur dihadiri Forkopimcam, Kepala UPTD Puskesmas, Kepala KUA,Kepala Desa, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan Takmir Masjid se-Kecamatan Dayeuhluhur.

Dikatakan, Bulan Suci Ramadhan tahun ini seluruh kaum muslim di seluruh dunia tidak terkecuali Indonesia tengah dihadapkan dengan situasi pandemi virus corona sehingga selain melaksanakan ibadah untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan juga harus mewaspadai penyebaran Covid-19.

“Kita semua tentunya merasa prihatin bulan suci ramadhan, Idul fitri yang kita nantikan pada tahun ini demi keselamatan berama ibadah salat termasuk tarawih tidak dilaksanakan di masjid,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala KUA Dayeuhluhur Mubarok SAg dalam sambutannnya mengatakan terkait surat edaran menteri Agama tentang panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1441 Hijriyah yang isinya diantaranya larangan melaksanakan tarawih berjamaah di masjid, buka puasa bersama, takbir keliling, pelaksanaan salat idul fitri dan lain-lain

Dia menghimbau seluruh ulama, Imam masjid dan tokoh agama agar turut membantu mensosialisasikan aturan tersebut kepada masyarakat di lingkungan masing-masing.

“Intinya selama bulan ramadan kegiatan ibadah dilaksanakan di rumah saja dan jangan melakukan kegiatan yang melibatkan banyak orang agar kita semua terhindar dari pandemi Covid-19,” ujarnya.(lim)

Beri komentar :
Share Yuk !