Pemkab Cilacap Terapkan PPKM Darurat

Foto : Forkopimda Kabupaten Cilacap menggelar rapat persiapan PPKM Darurat mulai 3 – 20 Juli 2021.

CILACAP – Pemerintah Kabupaten Cilacap resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3 Juli 2021. Dalam rapat bersama Forkopimda di Ruang Prasanda Rumah Dinas Bupati Cilacap, Jumat (2/7/2021), Bupati menegaskan PPKM Darurat akan berlangsung hingga 20 Juli 2021.

Beberapa hal yang menjadi fokus utama yakni pengetatan aktivitas masyarakat, mulai dari kegiatan sosial hingga peribadatan. Kegiatan sosial misalnya, akad nikah diperbolehkan dengan dihadiri maksimal 20 orang. Sedang resepsi/hajatan tidak diperbolehkan. Untuk pelaksanaan peribadatan di tempat umum yang bersifat massif, untuk sementara dilaksanakan di rumah masing-masing, termasuk shalat Jumat dan shalat Idul Adha.

“Ini perintah Presiden karena Covid-19 di Indonesia mulai naik. Tiap kabupaten, khususnya di Cilacap juga naik. Yang meninggal banyak, yang sakit tiap hari bertambah. Sehingga PPKM Darurat diberlakukan”, kata Bupati.

Dijelaskan, Kabupaten Cilacap masuk dalam kelompok pandemi level 3 dengan kasus konfirmasi positif 50 – 150 per hari, penambahan kasus perawatan di RS 10-30 kasus, dan jumlah kematian 2-5 orang per hari. Kriteria penilaian kabupaten/kota merujuk pada acuan WHO yakni berdasarkan indikator laju penularan kasus.

Data perkembangan Covid-19 per 1 Juli 2021, jumlah kasus konfirmasi aktif di Cilacap sebanyak 2.529 kasus. Menurut Bupati, peningkatan kasus selama seminggu terakhir perlu segera dikendalikan agar tidak terus meningkat dan mengganggu upaya pemulihan ekonomi.

Kapolres Cilacap AKBP Leganek Mawardi menegaskan, pihaknya siap mendukung kebijakan pemerintah dalam pengetatan aktivitas masyarakat dalam PPKM Darurat. “Kami mohon kerjasama dari masyarakat untuk disiplin dalam menjaga protokol kesehatan. 5 M sudah menjadi kewajiban. Demikian juga pembatasan kegiatan sosial sudah diatur juga”, tegasnya.

Ketua DPRD Kabupaten Cilacap Taufik Nurhidayat, PPKM Darurat wajib dipatuhi seluruh lapisan, mulai dari pimpinan daerah hingga warga masyarakat. “Dibawah komando satgas Bupati, kita harus bahu membahu. Tidak boleh saling menyalahkan, tidak hanya rapat rapat tapi kita mulai harus eksekusi di lapangan. Kita Forkopimda kompak akan berbagi tugas memantau di lapangan apakah PPKM Darurat sudah dilaksanakan, ada kesulitan, atau kendala”, kata Taufik.

Beberapa hal yang diatur dalam PPKM Darurat antara lain pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% Work From Home (WFH) dan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan) dilakukan secara daring/online.

Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara; pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).

Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat; tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara.

Mendasari SE Menteri Agama No. 15 Tahun 2021, untuk pelaksanaan Sholat Idul Adha untuk dilaksanakan dirumah masing – masing; fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara; kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.

Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang;

Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya; tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker; dan Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW Zona Merah tetap dilakukan.(dn/kominfo)

Beri komentar :
Share Yuk !