Pencuri Minimarket Kepergok Penjaga, Aksinya Digagalkan Polisi

BARANG BUKTI : Kapolres Cilacap bersama Wakapolres, Kabagops dan Kasat Reksrim menunjukan barang bukti yang digunakan pelaku untuk membobol mini market. (Wagino)

CILACAP – Sebuah toko modern yang berada di Desa Kawunganten, Kecamatan Kawunganten nyaris jadi korban aksi pembobolan kawanan spesialis mini market. Pencurian tersebut berhasil digagalkan setelah kepergok penjaga. Dua pelaku berhasil ditangkap anggota Polsek Kawunganten, dua pelaku lainnya melarikan diri.

Dua pelaku yang ditangkap adalah MR (25) warga Desa Bojong, Menteng Kecamatan Rawalumbu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dan N (40), warga Desa Periuk Kecamatan Periuk Kabupaten Tangerang. Sementara dua pelaku lainnya yang kabur diketahui berasal dari Jawa Barat.

Kapolres Cilacap AKBP Leganek Mawardi didampingi Kasat Reskrim AKP Rifeld Constatien Baba mengatakan, kasus pencurian dengan pemberatan tersebut terjadi pada Selasa (5/1) sekira pukul 00.46 WIB di Alfamart Kawunganten 3 di Desa Kawunganten Kecamatan Kawunganten.

“Pelaku ada empat, dua berhasil ditangkap dua lainnya melarikan diri. Para pelaku berasal dari luar Cilacap. Indentitas pelaku yang kabur sudah kita kantongi,” kata AKBP Leganek, Jumat (22/1).

Disebutkan, sebelum kepergok, kawanan spesialis pembobol mini market itu sudah berhasil memotong rantai yang digunakan untuk menggembok pintu toko dengan peralatan gunting besar. Namun saat hendak mengemas peralatan ke dalam mobil Grand Max yang terparkir di depan Alfamart para pelaku keburu kepergok salah satu karyawan yang tinggal tak jauh dari toko.

“Penjaga toko melaporkan ke Polsek Kawunganten. Mendapat laporan tersebut anggota dengan menggunakan mobil backbone langsung mendatangi TKP. Ternyata benar, ada mobil Grand Max yang terpakir di depan Alfamart Kawunganten 3,” ungkapnya.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapati dua orang yang mengaku tengah tertidur di dalam mobil berikut peralatan lengkap seperti tang besi berukuran besar. Keduanya kemudian diamankan.

“Para pelaku berbagi peran, ada yang bertugas mengawasi dan membobol. Saat petugas mengecek ke dalam toko mendapati pintu dalam kondisi terbuka. Namun belum ada barang-barang yang diambil para pelaku. Petugas juga menemukan tas warna hitam yang berisi potongan rantai,” bebernya.

Para tersangka kemudian digelandang ke Mapolsek Kawunganten guna proses penyelidikan lebih lanjut. Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan menjalankan aksi berupa dua buah linggis, satu gergaji besa, satu tang besi, satu pasang rumah gembok, satu buah gembok, satu buah rantai dan dua buah tas.

Selain itu mobil Grand Max yang digunakan sebagai sarana kejahatan juga turut disita. “Kasusnya kini ditangani Satreskrim Polres Cilacap,” tandasnya.

Salah satu tersangka N yang bertugas sebagai penunjuk jalan merupakan residivis. Sebelumnya pelaku pernah membobol toko serupa di wilayah Wanareja.

Kini kedua pelaku terancam hukuman tujuh tahun penjara. Mereka dijerat Pasal 363 Jo 53 KUHP tentang pidana percobaan pencurian. (gin)

Beri komentar :
Share Yuk !