Penegakan Hukum Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan Segera Berlaku

CILACAP – Penularan COVID-19 masih terjadi di tengah masyarakat. Penyebaran COVID-19 yang berkelanjutan dapat memicu dan memperburuk berbagai permasalahan sosial-ekonomi. Kepatuhan dan kedisplinan dalam penerapan protokol kesehatan menjadi salah kunci penanganan COVID-19. Dalam waktu dekat ada penegakan hukum bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan sesuai dengan Inpres Nomor 6 Tahun 2020.

Hal itu disampaikan Kapolres Cilacap AKBP Dery Agung Wijaya saat pencanangan kantor siaga Candi COVID-19 dengan BNI 46 Cabang Cilacap menjadi lokasi percontohan penerapan kebiasaan baru siaga COVID-19 di sektor perkantoran. Pencanangan tersebut dihadiri Bupati Cilacap dan seluruh unsur Forkopimda.

Dikatakan, pencanangan kantor perbankan siaga Candi COVID-19 merupakan rangkaian kegiatan adaptasi kebiasaan baru. Forkopimda dalam hal ini Polres Cilacap membagi tiga termin yakni pencegahan, peringatan dan penegakan hukum sesuai dengan Inpres Nomor 6 Tahun 2020.

“Kedepan akan ada penegakan hukum kepada masyarakat yang tidak sesuai dengan Inpres Nomor 6 Tahun 2020,” kata Kapolres Cilacap, Selasa (18/8).

Dijelaskan, sebelum penegakan hukum ada peringatan. Sebelum peringatan ada upaya pencegahan. Contohnya, lanjut Kapolres, pelanggaran penggunaan masker.

“Jadi supaya masyarakat tetap tertib dalam hal penggunaan masker. Dengan pencanangan kantor perbankan ini kami menyampaikan kepada masyarakat bahwa pandemi ini belum selesai. Bukan berarti kita harus ketakutan, namun tetap harus diwaspadai. Dengan cara apa disiplin,” jelasnya.

Ditegaskan, lini terdepan memutus mata rantai penyebaran dan penularan COVID-19 bukan pihak pemerintah, tenaga medis (dokter), maupun TNI / POLRI.

“Tapi dari masyarakat yang disiplin dalam menjalankan kehidupan untuk memutus mata rantai COVID-19,” tegasnya.

Menurut Sahdan Damanik, PJS Pimpinan Cabang BNI 46 Cilacap bahwa BNI telah menerapkan protokol kesehatan dalam melayani nasabah. Mulai dari pemeriksaan suhu tubuh, pemakaian masker, kebiasaan cuci tangan di terapkan baik kepada nasabah maupun karyawan. Selain itu juga dilakukan sterilisasi ruang pelayanan dan ruang ATM secara berkala, pembuatan jalur pergerakan nasabah serta pembatasan jumlah nasabah yang berada di ruang pelayanan.

Dalam kesempatan yang sama Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji mengatakan setiap orang harus bisa beradaptasi dengan kebiasaan baru penerapan protokol kesehatan ditengah pandemi COVID-19 untuk dapat bertahan dalam melaksanakan rutinitas sehari-hari.

“Dalam suasana COVID-19 ini kalau tidak bisa beradaptasi kita tinggal menunggu kehancuran, karena orang yang bisa berdapatasi dengan kebiasaan baru lah yang akan bertahan,” kata Bupati

Bupati mengapresiasi kepada BNI 46 Cilacap yang telah beradaptasi memberikan pelayanan kepada nasabah dengan menerapkan kebiasaan baru protokol kesehatan COVID-19. (gin)

Beri komentar :
Share Yuk !