Pinjam Mobil Ternyata Digelapkan Pelaku Dibekuk Polsek Wanareja

FOTO : Tersangka penggelapan mobil yang dibekuk anggota Polsek Wanareja

CILACAP-Unit Reskrim Polsek Wanareja Polres Cilacap membekuk MS (41) warga Desa Pasar Kemis Kabupaten Tangerang. MS menjadi tersangka tindak penipuan penggelapan mobil. Korbanya Mugiono warga Dusun Nangka Peusar Desa Limbangan Kecamatan Wanareja

Kapolres Cilacap AKBP Leganek Mawardi melalui Kapolsek Wanareja Iptu Hadi Nugroho mengungkapkan pada Kamis (24/6) Mugiono lapor ke Polsek. Dia mengaku menjadi korban penipuan oleh tersangka MS. Setelah mendapat laporan, melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi. Pada Sabtu (26/6) menangkap pelaku dan menyita barang bukti 1 BPKB Mobil Merk Honda JAZZ Atas Nama Rida Wardatul Muzayyin

Berdasarkan penuturan pelaku kepada polisi, pada bulan September 2020 sekitar pukul 18.00 MS mendatangi Mugiono untuk meminjam mobil selama 3 sampai 4 hari guna mengurus proyek pengerjaan lanscape (taman).

MS berjanji kepada Mugiono bila proyeknya sudah selesai akan mendapatkan bagian. Tergiur dengan ucapan MS akhirnya Mugiono meminjamkan mobilnya. Namun hingga tengat waktu pengembalian mobil itu tidak pernah kembali. Janji bagi hasilpun tidak pernah terealisasi.

Merasa telah ditipu, Mugiono lalu melapor ke Polsek Wanareja dan dua hari kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka. Tersangka ditahan dan menjalanipemeriksaan di Polsek wanareja.

“Korban mengalami kerugian kendaraan Honda Jazz tidak kembali. Tersangka Kami tahan dan diganjar dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman Penjara paling lama empat tahun.”Terangnya.

Agar Kejadian serupa tidak terulang Kapolsek menghimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dan tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal dengan meminjamkan uang atau barang dengan dalih kerjasama yang menjanjikan keuntungan besar. (lim)

Beri komentar :
Share Yuk !