Pintu Masuk Cilacap di Perbatasan Kembali Diperketat

CILACAP – Guna mengantisipasi lonjakan pemudik pasca Pemerintah DKI Jakarta menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Cilacap kembali memperketat pemantauan di perbatasan. Pasalnya, akhir-akhir ini kasus baru yang muncul diawali penularan COVID-19 dari pendatang yang berasal dari zona merah.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Cilacap, M Wijaya mengatakan, nantinya setiap pelintas akan diperiksa suhu tubuhnya. Kemudian, Gugus Tugas di lapangan akan berkoordinasi dengan pemerintah desa sekaligus Gugus Tugas tingkat desa/kelurahan untuk memastikan pendatang menjalani isolasi mandiri.

“Ini dilakukan untuk mengantisipasi penularan COVID-19 dari pendatang. Karena akhir-akhir ini, dari hasil tracing ke klaster rumah tangga, perkantoran dan sekolah sebagian besar kasus diawali oleh penularan COVID-19 pendatang ke warga,” kata Wijaya, Selasa (22/9).

Antisipasi Lonjakan Pemudik Pasca Jakarta Terapkan PSBB

Hal yang sama juga disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cilacap, Yuliaman Sutrisno, bahwa langkah pencegatan itu dilakukan di pintu-pintu masuk ke Cilacap. Melibatkan dari Dishub, BPBD, Satpol PP, TNI dan Polri.

“Lokasinya antaralain,di sisi barat berada di daerah Patimuan dan Daeyuhluhur. Kemudian juga disekitaran Sampang Cilacap maupun Kroya,” kata Yuliaman.

Ditegaskan, seluruh pendatang yang terindikasi Covid-19 akan dirapid test dan jika reaktif akan menjalani swab.

“Pendatang juga wajib isolasi mandiri setidaknya selama 14 hari. Karantina mandiri itu efektif untuk meredam penularan COVID-19 dari pendatang,” tegasnya.

Bahkan, lanjut dia, untuk para pendatang atau masyarakat yang melintas nantinya harus menjalankan protokol kesehatan COVID-19. Salah satunya kewajiban menggunakan masker sesuai dengan Peraturan Daerah nomor 5 tahun 2020.

“Sesuai dengan pasal 6 huruf E/ bagi setiap masyarakat yang kedapatan melakukan pelanggaran tidak menggunakan masker bakal dikenakan denda sebesar 50 ribu rupiah maupun sanksi pidana paling lama tiga bulan kurungan,” tandasnya.

Ditambahkan, dalam menegakkan Perda Nomor 5 tahun 2020, Satpol PP nantinya juga akan melakukan operasi yustisi serupa di berbagai tempat yang berpotensi terjadinya pelanggaran. Seperti pasar, terminal dan cafe maupun tempat umum yang seringkali dijadikan tempat berkerumun. (gin)

 

 

Beri komentar :
Share Yuk !