Polisi Tangkap Pengedar Narkotika

Foto : Tersangka SR beserta barang bukti ratusan butir obat terlarang, Senin (20/2/2023). (Dok Satres Narkoba Polresta Cilacap)

CILACAP – Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap menangkap SR (36) pria warga Kelurahan Tritih Kulon Kecamatan Cilacap Utara Kabupaten Cilacap, karena kedapatan mengedarkan obat-obatan terlarang.

Polisi mengamankan barang bukti 525 butir pil warna kuning bertulisan DMP, meliputi 75 paket plastik klip masing masing berisi 7 butir pil warna kuning bertuliskan DMP, uang tunai sebesar Rp190.000, 1 buah HP, 1 buah kantong kresek warna hijau.

Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Fuad menyampaikan, SR berhasil ditangkap, pada Senin, 20 Februari 2023 sekitar pukul 15.30 WIB di rumahnya.

Kasus tersebut terungkap berawal dari informasi masyarakat adanya peredaran dan penyalahgunaan narkotika yang sudah meresahkan.

“Setelah mendapat informasi dari masyarakat, petugas langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penangkapan berikut barang bukti,” Katanya, Selasa (21/2/2023).

Kemudian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka, dijerat pasal Primer Pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 60 angka 10 UU RI No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan terancam hukuman penjara di atas lima tahun. (lim)

Beri komentar :
Share Yuk !