Polisi Telusuri Limbah Medis yang Ditemukan di Pantai Teluk Penyu

CILACAP – Polres Cilacap saat ini sedang menelusuri terkait temuan sejumlah limbah medis yang berserakan di Pantai Teluk Penyu, Sabtu (7/11) lalu. Penelusuran dilakukan guna mengetahui asal muasal limbah tersebut.

“Saat ini masih penyelidikan. Untuk detailnya menunggu perkembangan selanjutnya dari Unit Tipiter Satreskrim Polres Cilacap,” kata Kapolres Cilacap AKBP Dery Agung Wijaya melalui Kasat Reskrim AKP Rifeld Constantien Baba saat dihubungi Banyumas Ekspres, Senin (9/11) malam.

Saat disinggung apakah sudah ada limbah medis yang dijadikan sampel untuk pengecekan, Kasat Reskrim belum memberikan keterangan.

Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cilacap, Awaludin Muuri saat dikonfirmasi mengaku belum ada laporan terkait penemuan limbah medis di Pantai Teluk Penyu. “Sampai saat ini kita belum ada laporan. Jadi belum ada investigasi ke sana. Sehingga belum bisa menjawab,” kata Awaludin.

Kendati demikian, menurut Awaludin itu jelas melanggar, sampah saja tidak boleh dibuang sembarangan. Apalagi jenis obat-obatan atau limbah medis yang berbahaya.

“Oleh karena itu mungkin perlu kita lakukan investigasi dengan instansi terkait untuk mengetahui limbah medis itu jenis obat-obatnya apa dan asal dari mana. Nanti ditelusuri dan diadakan penyelidikan. Karena kita juga baru tahu, jadi belum ada tindakan untuk penanganan kesana,” tegasnya.

Mengenai sanksi yang diberikan kepada yang membuang limbah medis tersebut, Awaludin, belum bisa memberi tanggapan karena harus melihat dulu jenis dan berapa jumlah limbah medis yang ditemukan.

“Sanksi, denda dan hukumannya seperti apa belum bisa dijelaskan. Dilihat dulu nanti kasusnya seperti apa,” ucapnya.

Selain memiliki beberapa sifat yang berbahaya dan berpeluang besar menyebarkan penyakit. Ada sanksi yang mengancam oknum pembuang limbah B3 sembarangan.Yakni, Undang-undang Lingkungan Hidup, tertera dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPLH).

“Yang pasti kita bersama instansi terkait di Kabupaten Cilacap tidak akan tinggal diam. Dan siap membantu kepolisian bila dibutuhkan,”

Disinggung mengenai penanganan limbah medis khususnya di Rumah Sakit, Awaludin menerangkan, ada dua jenis limbah di Rumah Sakit yakni limbah biasa (termasuk didalamnya sampah) dan limbah B3.

“Sedangkan yang penanganannya khusus adalah limbah yang mengandung B3,” terangnya.

Menurutnya, selama ini RS di Kabupaten Cilacap karena belum ada yang memiliki tempat atau perusahaan pengelolaan dan penanganan khusus limbah B3, sehingga penanganannya diserahkan kepada pihak ketiga.

“Limbah tersebut dibawa ke Kabupaten/Kota yang mempunyai perusahaan yang bisa mengolah limbah B3 ini. Dan pihak RS membayar jasa untuk penanganan limbah B3 itu,” ujarnya.

Sedangkan untuk limbah cair, dia menambahkan, penanganannya di intalasi pengolahan air limbah (IPAL). Selanjutnya setelah diolah di IPAL, keluarnya limbah yang sudah bisa masuk ke air permukaan.

Seperti diberitakan sebelumnya, limbah medis berupa obat, botol-botol cairan infus dan desinfektan yang masih lengkap dalam kemasan ditemukan berserakan di Pantai Teluk Penyu, Cilacap. Sabtu (7/11) pagi. Barang medis yang telah kedaluwarsa tersebut ditemukan warga nelayan setempat yang tengah mencari rongsok di sepanjang pantai. (gin)

Beri komentar :
Share Yuk !