Posyandu Desa Panulisan Timur Gelar Penyuluhan Remaja

PENYULUHAN : Babinkamtibmas Polsek Dayeuhluhur saat memberikan penyuluhan remaja tentang Pornografi dan Pelecehan Seksual.

DAYEUHLUHUR- Posyandu Remaja Desa Panulisan Timur Kecamatan Dayeuhluhur baru-baru ini menggelar Penyuluhan tentang Pornografi dan Pelecehan Seksual serta Kesehatan remaja.

Kegiatan di Pendapa Desa Panulisan Timur di hadiri 100 remaja dan Karang Taruna.

Babinkamtibmas Polsek Dayeuhluhur Bripka Tri Setia Permana dalam penyampaiannya mengatakan marakanya tindak kriminalitas yang dilakukan remaja termasuk tawuran dan pengeroyokan oleh gank motor termasuk pornografi menjadi keresahaan dan keprihatinan masyarakat.

Oleh karena itu dia menghimbau ke masyarakat khususunya orang tua yang memiliki anak remaja agar mengontrol putra putrinya dalam bergaul termasuk mengecek isi Handphonenya apakah menyimpan konten-konten dewasa mengandung pornografi, Narkoba, maupun ikut anggota gank motor.

Menurutnya saat ini hampir 90 persen remaja mempunyai smart handphone dengan kemajuan teknologi digital dengan mudah mengakses situs mengandung pornografi maupun tindak kekerasan bahkan berbahaya atau terlarang.

“ Saya menghimabu agar para orang tua selain memperhatikan pergaulan putra putrinnya juga mengecek hanphonenya, agar tau dan bisa menganisipasinya dampak yang ditimbulkan, merusak moral dan masa depannya.” Tegasnya saat memberikan penyuluhan yang juga dihadiri beberapa orang tua.

Sementara itu Kepala Desa Panulisan Timur Hariyanto, saat dikonfirmasi mengatakan, poyandu remaja merupakan kerjasama dan tindaklanjut program Puskesmas Dayeuhluhur II dalam rangka meningkatkan kesehatan anak dan remaja di Desa Panulisan Timur.

Pada Kegiatan tersebut Pemerintah Desa Panulisan Timur juga melaksanakan Penyuluhan Remaja tentang Pornografi dan Pelecehan Seksual dengan melibatkan narasumber Babinkamtibmas Polsek Dayeuhluhur.

“ Kegiatan ini merupakan Kerjasama dengan Puskesmas dan Polsek Dayeuhluhur dalam mengantisipasi kenakalan remaja termasuk didalamnya cegah pornografi dan pelecehan seksual maupun tindakan kriminal.” Terangnya. (Taslim Indra)

Beri komentar :
Share Yuk !