PT KPI RU IV dan Kejari Cilacap Sepakati Perpanjangan Kerjasama


CILACAP  – PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) RU IV Cilacap dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap sepakat melakukan perpanjangan kerja sama tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.

Penandatanganan perjanjian kerja sama dilakukan oleh General Manager PT KPI RU IV Edy Januari Utama dan Kepala Kejari Sunarko di Patra Graha, Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (21/9).

Dalam sambutannya, GM PT KPI RU IV Edy Januari Utama mengatakan sebagai kilang salah satu kilang andalan berkapasitas terbesar di Indonesia yang mencapai 348 ribu barrel per hari, PT KPI RU IV membutuhkan dukungan banyak pihak dalam operasionalnya, termasuk Kejari Cilacap terutama di bidang perdata dan tata usaha negara.

“Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Peran Kejaksaan Negeri Sebagai Jaksa Pengacara Negara,” jelasnya.

Ia mengatakan bagian penting dalam kerja sama ini adalah Kejari sebagai partner andalan strategis RU IV terkait bantuan pertimbangan serta tindakan hukum dalam tindakan operasi dan bisnis.

“Melalui perpanjangan kerja sama ini, kita bisa mendapatkan konsultasi dan arahan, sehingga dalam kegiatan operasional dan bisnis berjalan sesuai koridor hukum dan prinsip GCG (Good Corporate Governance),” kata Edy.

Terlebih sejak September 2021, kata dia, entitas bisnis Pertamina terbagi dalam beberapa subholding yang semakin membuka peluang kegiatan operasional dan bisnis perusahaan.

“Sebagaimana diketahui, Refinery Unit di bawah subholding Refinery and Petrochemical (R & P), yakni PT Kilang Pertamina Internasional, termasuk RU IV Cilacap,” katanya.

Sementara itu, Kajari Cilacap Sunarko mengatakan penandatanganan ini sebagai kelanjutan dari kesepakatan kerja sama diperbarui setiap tahun.

Menurut dia, bentuk kerja samanya di antaranya Legal Opinion (pendapat hukum), Pendampingan Hukum, dan Legal Audit.

“Semoga dengan kerja sama ini, antara Kejari dan PT KPI RU IV khususnya bisa saling mengisi dan melengkapi serta saling memberikan manfaat bagi kedua pihak dan umumnya kepada masyarakat,” kata Sunarko.

Beri komentar :
Share Yuk !