Revisi Perda RTRW Cilacap Sudah Disahkan

CILACAP – Revisi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Cilacap tahun 2011-2031 telah disahkan. Hal ini diharapkan dapat menjadi jembatan bagi para investor untuk masuk ke Kabupaten Cilacap.

Wakil Bupati Cilacap, Syamsul Aulia Rachman mengatakan, revisi Perda RTRW ini merupakan perjalanan panjang sejak tahun 2017. Diharapkan revisi Perda RTRW dapat menyambut kepentingan nasional untuk Cilacap sebagai pusat kegiatan nasional. “Oleh karen itu ini menjadi jembatan para investor, pelaku usaha dan tidak merugikan Cilacap justru menambah perekonomian di Cilacap,” ungkap Wabup.

Wabup menambahkan, sumber daya lokal di Kabupaten Cilacap, baik sumber daya alam maupun manusia dapat dioptimalkan. Sehingga roda perekonomian di Cilacap bisa berputar dengan baik.

“Saat saya mewakili Pak Bupati bertemu investor, saya berkomitmen untuk mengingatkan para investor untuk menggunakan sumber daya lokal di Cilacap. Supaya roda perekonomian di Cilacap bisa berputar dengan baik,” imbuh Wabup. (ray)

Beri komentar :
Share Yuk !