Seleksi Perangkat Diminta Ditunjau Ulang, Warga Desa Klapagada Gelar Audiensi dengan Camat

CILACAP – Perwakilan masyarakat Desa Klapagada Kecamatan Maos gelar audiensi dengan Camat Maos bersama Forkompincam, Kamis 6 Juli 2023.

Salah satu warga Tri, yang akrab dipanggil Triwil datang bersama sejumlah warga lain untuk menyampaikan aspirasi. Mereka meminta pihak kecamatan meninjau ulang proses pemilihan perangkat Kepala Dusun ( Kadus) di desa Klapagada.

Hal itu terkait adanya dugaan kecurangan dalam seleksi perangkat tersebut.

Warga menduga ada unsur jual beli jabatan. Dalam audiensi tersebut warga meminta agar camat menerima aspirasi.

Selain menggelar audiensi, warga juga menyerahkan surat yang berisi aspirasi dan diserahkan kepada Camat.

Audiensi berlangsung pukul 13.00 hingga 15.00. Meski sempat berjalan alot, namun warga mengungkap semua keresahan-keresahan yang dialami.

Dalam kesempatan tersebut Camat Maos Trias Handayani mengungkapkan proses seleksi perangkat untuk mengisi kekosongan sudah dilakukan sesuai prosedur.

Sebelum pelaksanaan juga sudah dilakukan sosialisasi dan dihadiri masyarakat.

“Pengisian kekosongan perangkat desa berpedoman pada perda. Kita tak ingin ada permainan – permainan, kami komit lakukan pengisian perangkat sesuai aturan, ” ungkapnya.

“Setiap kegiatan ada berita acara dan berkas. Termasuk libatkan peserta untuk menandatangani berita acara tersebut, ” ujarnya menambahkan.

Itu sebagai pertanggungjawaban panitia.  Termasuk saat ujian praktek juga menggunakan komputer sekolah.  Sehari sebelumnya sudah di cek dan bersih.

Proses yang dijalankan, sudah sesuai perda no 4 Tahun 2016 dan peraturan Bupati tahun 2017.

Camat mengungkapkan, termasuk saat ujian tertulis juga sudah sesuai aturan. Dari awal panwas menjaga agar tidak ada keteledoran.

Materi juga dibuat secara murni. Komputer yang digunakan sudah di cek, dan meng acak operator.

Sebagai tahapan untuk antisipasi hal hal yang tidak diinginkan. Hingga saat pelaksanaan, nilai dari masing-masing peserta juga rata rata. Tertinggi hanya 52.

Kita berproses sesuai aturan, dan memaksimalkan pengawasan.

Terkait adanya pesan berantai, pigamnya masih meragukan. Yang menyebarkan tidak bertanggungjawab, penerima juga tidak jelas.

Jika ada permasalahan ada batas waktu. Sesuai perda pasal 15 ayat 1, laporan pelanggaran dilaporkan oleh warga atau calon. Laporan disampaikan lisan atau tertulis. Beserta uraian kejadian. Selambat-lambatnya satu hari atau 1x 24 jam.

Bahkan menurutnya pengawas dicurigai, kami sudah komit laksanakan sesuai aturan. Kita tak ingin, hasil pengisian juga tidak kompeten.

Lebih lanjut diungkapkan Camat akan kordinasi dengan pimpinan, dengan audiensi ini bisa memberi pemahaman kepada masyarakat, sudah sesuai pedoman.

Terkait adanya dugaan kecurangan yang beredar melalui pesan berantai, ia mengaku baru menerima dari masyarakat, akan melihat secara riil, siapa yg mengawali pesan berantai tersebut.

Jika ada yg merasa dirugikan agar menyampaikan untuk ditindaklanjuti.

Sementata itu terkait pelantikan perangkat yang terpilih, ia akan kordinasi dengan pimpinan. Jika sudah sesuai tak ada pelanggan segera dilakukan pengukuhan. Pelantikan tersebut tetap akan melihat situasi yang memungkinkan.

Beri komentar :
Share Yuk !