Spesialis Maling Mesin Traktor Didor Polisi

CILACAP – Empat pelaku komplotan spesialis maling mesin traktor yang meresahkan petani di wilayah Adipala dan Nusawungu berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polres Cilacap. Komplotan asal Cianjur, Jawa Barat ini berhasil dilumpuhkan dengan menggunakan timah panas saat hendak beraksi kembali. Sementara kelompok Cianjur lainnya masih dalam pengejaran petugas.

Keempat pelaku yang ditangkap adalah Jajang Suparman (48) dan Aceng (47), keduanya warga Desa Sukagalih Kecamatan Cikalong Kulon Kabupaten Cianjur. Dede Saepuloh (41) warga Desa Mekargalih Kecamatan Cikalong Kulon Kabupaten Cianjur dan Dadan (35) warga Desa Cikidangbayabang Kecamatan Mande Kabupaten Cianjur.

Sementara empat pelaku komplotan Cianjur lainnya yang masih dalam pencarian polisi yakni Heri Mudin (23), Heru (20), Dede Yusuf (23) dan Deden (30).

Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto melalui Kasat Reskrim AKP Onkoseno Gandiarso Sukahar mengatakan, jajaran Satreskrim Polres Cilacap berhasil mengungkap pencurian mesin traktor milik petani.
Penangkapan ini berdasarkan laporan petani di wilayah Adipala dan Nusawungu yang melaporkan telah kehilangan mesin traktor di sawah pada awal Desember 2019.

“Ini komplotan spesialis mencuri mesin traktor milik petani yang ditinggalkan di area persawahan yang berada di wilayah Adipala dan Nusawungu. Mereka beraksi saat dini hari sampai menjelang subuh. Setiap kali menjalankan aksinya mereka berhasil mencuri dua hingga tiga mesin traktor. Dalam menjalankan aksinya mereka menggunakan mobil Daihatsu Xenia untuk mengantar pelaku dan mengangkut hasil curian,” kata Kasat Reskrim, Jumat (20/12).

Kelompok Cianjur ini, lanjut Kasat Reskrim terdiri dari dua kelompok yang beraksi secara bergantian. Pelaku ditangkap di sebuah rumah tempat kos di Desa Menganti Kecamatan Kesugihan.

“Pelaku berhasil kita endus dan ditangkap saat hendak melakukan aksi kembali. Mereka terpaksa diberi tindakan tegas terukur karena berusaha melawan. Empat pelaku ditangkap, empat lainnya masih dalam pengejaran,” ungkapnya.

Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa lima unit mesin traktor, kunci pas berbagai ukuran dan satu unit mobil Daihatsu Xenia.

Para pelaku mengaku, mereka berbagi tugas mulai dari sopir hingga melepas dan mengangkut mesin traktor yang diambil dari sawah.

“Saya tugasnya mengantar ke lokasi sasaran dan menjemput setelah berhasil mengambil traktor. Satu mesin dijual antara Rp 2 hingga Rp 3 juta,” kata Dadan.

Pelaku lainnya, Jajang mengaku, hanya butuh waktu sekitar 30 menit untuk mengambil mesin traktor menggunakan kunci pas. Ia mengaku ditangkap saat hendak beraksi kembali dan baru dua hari datang dari Cianjur.

Keempat pelaku yang kakinya pincang karena dihadiahi timah panas ini terancam dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. (gin)

Beri komentar :
Share Yuk !