Terancam Pidana 8 Tahun, Pemilik Petasan yang Akibatkan Dua Rumah Hancur di Cilacap

CILACAP – Pemilik dan penyimpan bahan peledak atau obat petasan yang mengakibatkan dua rumah rusak berat dan lima rusak ringan di Kecamatan Gandrungmangu, terancam pidana delapan tahun penjara.

Kapolres Cilacap AKBP Leganek Mawardi mengatakan, pemilik obat petasan berinisial ZU (25) yang telah ditetapkan sebagai tersangka diganjar pasal 1 ayat (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dan atau pasal 187 (1) bis KUHP, dengan pidana penjara paling lama 8 tahun. Diceritakan, sebelum kejadian ledakan pada Jumat (30/4) satu hari sebelumnya, Kamis (29/4) tersangka yang merupakan remaja masjid tersebut melakukan COD (Cash On Delivery) obat petasan sebanyak 5,5 Kg di wilayah hutan Kubangkangkung Kecamatan Kawunganten, dengan seorang penjual asal Kebumen. Dari penjual tersebut ZU membeli obat petasan seharga Rp 125 ribu per kilogramnya. Setelah COD, tersangka membawa dan menaruh obat mercon dengan ember plastik di rumah kakaknya yang kosong di Desa Sidaurip Gandrungmangu.

Satu hari kemudian, sekira pukul 15.30 obat petasan meledak dan mengakibatkan dua rumah rusak berat dan lima rusak sedang, dengan kerugian mencapai Rp 150 juta.

Dari tersangka, polisi mengamankan sisa obat petasan seberat 500 gram, dan 34 selongsong petasan berukuran sedang. “Yang meledak itu yang disimpan di rumah, karena atapnya pendek dan pengap kemudian memicu ledakan,” ujar Leganek. Tersangka ZU kepada media mengaku rencananya akan menyalakan petasan tersebut pada malam lebaran. “Rencananya akan dinyalakan dengan teman-teman remaja masjid,” ujarnya. (nas)

Beri komentar :
Share Yuk !