Tingkatkan Disiplin Protokol Kesehatan, Perbup Diterbitkan, Pelanggar Bakal Dikenakan Sanksi

CILACAP – Aturan terkait peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19 di Kabupaten Cilacap telah disusun dan siap diterapkan. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 126 Tahun 2020.

“Perbup yang mengatur tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 sudah jadi. Dan berlaku mulai Senin (24/8) besok bertepatan dengan pencanangan COVID-19 secara masif,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, Farid Ma’ruf menanggapi pertanyaan wartawan usai terjadi lonjakan kasus COVID-19 di Kabupaten Cilacap, Rabu (19/8).

Dijelaskan, Perbup Nomor 126 Tahun 2020 tersebut merupakan implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

“Sudah diatur semua dalam Perbup, mulai dari hajatan hingga proses belajar mengajar,” jelasnya.

Lebih lanjut Sekda menerangkan, maksud ditetapkannya Perbup ini adalah sebagai pedoman bagi setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, dan penanggung jawab tempat dan fasilitas umum dalam penerapan protokol kesehatan. Selain itu untuk meningkatkan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19 di daerah.

“Adapun tujuannya meliputi menerapkan protokol kesehatan di tempat dan fasilitas umum. Berikutnya meningkatkan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 di daerah. Dan menjamin kepastian hukum pencegahan dan pengendalian COVID-19 di daerah,” terang Farid.

Penerapan protokol kesehatan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, bersama dengan seluruh komponen masyarakat. Sementara peningkatan disiplin protokol kesehatan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah bekerjasama dengan unsur TNI dan Polri beserta seluruh elemen masyarakat.

“Penegakan hukum penerapan protokol kesehatan dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja. Dalam melakukan penegakan hukum, Satpol PP dapat berkoordinasi dengan TNI, Polri, dan Dinas/Instansi terkait sesuai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” paparnya.

Dalam Perbup sudah diatur, bagi para pelanggar yang mengabaikan penerapan protokol kesehatan dikenakan sanksi berupa teguran lisan dan teguran tertulis. Sementara bagi pelaku Usaha, pengelola, penyelenggara, dan penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar kewajiban penerapan protokol kesehatan dikenakan sanksi mulai dari teguran lisan, teguran tertulis hingga pencabutan izin.

“Untuk pembinaan, orang yang melanggar protokol kesehatan dapat diberikan pembinaan berupa kerja sosial. Pembinaan dilaksanakan oleh Satpol PP berkoordinasi dengan TNI, Polri, dan Perangkat Daerah/ Instansi terkait yang bertugas melaksanakan penegakan hukum penerapan protokol kesehatan,” tandasnya.

Ditambahkan, pembinaan diarahkan untuk edukasi guna meningkatkan kesadaran penerapan protokol kesehatan.

“Dan memberikan efek jera agar tidak mengabaikan penerapan protokol kesehatan,” pungkasnya. (gin)

Beri komentar :
Share Yuk !