Enam Pentolan Khilafatul Muslimin Jadi Tersangka Makar, Tersebar di Brebes dan Klaten

SEMARANG-Enam orang pentolan Khilafatul Muslimin dijadikan tersangka dan ditangkap Aparat Polda Jawa Tengah. Keenamnya dijerat dengan pasal makar. Sementara itu, kasusnya masih terus dikembangkan.Keenam pentolan Khilafatul Muslimin itu tersebar di dua tempat, yaitu Brebes dan Klaten.

“Ada enam tersangka, empat di Brebes dan dua lainnya di Klaten,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, dikutip dari fin.co.id, Selasa, 14 Juni 2022.

Dia melanjutkan, kasus tersebut dalam tahap penyidikan dan akan terus dikembangkan. Sedankan para tersangka juga telah dilakukan penahanan. Keenam tersangka tersebut dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 107 KUHP tentang makar.

Selain itu, para tersangka juga dijerat atas penyebaran berita bohong.

Dikatakannya, pihaknya selalu berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum dalam penyidikan perkara ini, termasuk meminta keterangan ahli.

Ia menuturkan, tindakan kepolisian di berbagai daerah dengan mencopoti papan nama organisasi Khilafatul Muslimin merupakan bagian dari upaya tegas kepolisian.

Ditegaskan, penyelidikan juga terus dilakukan di berbagai daerah yang telah dilakukan pencopotan papan nama organisasi tersebut meski belum ada tersangka yang ditetapkan.

Diketahui empat tersangka di Brebes, yaitu AJ, selaku Amir Khilafatul Muslimin wilayah Cirebon Raya, kemudian GZ selaku pimpinan cabang Jemaah Khalifatul Muslimin, serta DS dan AS yang merupakan pimpinan ranting.

Sementara di Klaten IM (26), pimpinan atau amir Khilafatul Muslimin wilayah Jawa Tengah (Jateng) dan SY (62), pimpinan atau amir wilayah Klaten. (*)

Beri komentar :
Share Yuk !