KONI Kabupaten Banyumas Ajukan Keberatan atas Penetapan Keabsahan Atlet untuk PORPROV Jawa Tengah XVI 2023

BANYUMAS – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Banyumas mengajukan keberatan resmi terhadap Penetapan Keabsahan Atlet dan Official Kontingen untuk Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV) Jawa Tengah XVI/2023 di Wilayah Pati Raya.

Keberatan ini diutarakan melalui surat resmi nomor lampiran 419/KONI.Bms/VIII/2023, bertanggal 02 Agustus 2023, yang dikirimkan kepada Tim Penyelesaian Mutasi Atlet (TPMA) KONI Provinsi Jawa Tengah di Semarang.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa 11 atlet dari 7 cabang olahraga diduga melakukan mutasi ke kabupaten lain tanpa izin.

Surat yang ditandatangani oleh Wakil Ketua Umum I KONI Kabupaten Banyumas Bidang Organisasi dan Hukum Keolahragaan, Happy Sunaryanto, S.H., M.H., menyoroti bahwa sebanyak sebelas atlet dari Kabupaten Banyumas belum menyelesaikan proses mutasi sesuai dengan ketentuan.

Hal itu mengacu Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan serta Peraturan Organisasi KONI Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 tentang Mutasi Atlet dalam PORPROV Jawa Tengah XVI Tahun 2022 di Wilayah Pati Raya.

Mereka dinilai melanggar pasal 60 PP no 16 tahun 2007 tentang penyelenggaraan keolahragaan, pasal 12, dan pasal 15 Peraturan Organisasi Koni Provinsi Jawa Tengah no 3 tentang mutasi atlet Porprov Jateng XVI Tahun 2022, yang mengharuskan adanya izin tertulis dari klub, pemkab, Koni setempat, dan pemprov setempat untuk mutasi atlet ke kabupaten lain.

Happy menyampaikan keberatan Koni Banyumas dalam surat kepada Tim Penyelesaian Mutasi Atlet (TPMA) Koni Provinsi Jawa Tengah. Dalam surat tersebut, Happy menegaskan bahwa mutasi atlet yang dilakukan oleh 11 atlet tersebut tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku dan oleh karena itu harus dinyatakan tidak sah.

Berikut adalah daftar atlet yang menjadi perhatian dalam surat keberatan tersebut yang diduga kuat ikut membela kabupaten lain :

Keisha Alyshia Yordi – Taekwondo, Kabupaten Purbalingga.

Dhinda Aura Hermawat – Taekwondo, Kabupaten Purbalingga.

Roro Estu Gustaparatu – Taekwondo, Kabupaten Banjarnegara.

Yanuar – Tenis Meja, Kabupaten Banjarnegara.

Ranto – Atletik, Kabupaten Kudus.

Adyuta Nayottama Rakha W. – Aeromodelling, Kabupaten Blora.

Fatahillah Rajawali Cahyono Putra – Sepatu Roda, Kabupaten Banjarnegara.

Siti Aisyah Atmaja – Sepatu Roda, Kota Semarang.

Ray Harist Lutfi Rafi Ulhaq – Sepatu Roda, Kabupaten Banjarnegara.

Rahmat Agil – Balap Sepeda, Kabupaten Grobogan.

Diva Melani Putri – Wushu, Kabupaten Banjarnegara.

Dalam surat keberatan tersebut, KONI Kabupaten Banyumas menekankan bahwa setiap atlet yang ingin melakukan mutasi wajib mengajukan surat permohonan mutasi kepada Klub/Pengkab/Pengkot yang bersangkutan, dengan tembusan kepada Pengprov Cabang Olahraga, KONI Kabupaten/Kota asal tujuan, serta KONI Provinsi Jawa Tengah.

Ketua Umum Koni Banyumas Bambang Irawan mengungkapkan, Surat permohonan mutasi juga harus dilengkapi dengan alasan yang mencakup kepindahan orang tua, mengikuti suami/istri, pindah tugas/mutasi kepegawaian, atau mendapat pekerjaan di Kabupaten/Kota tujuan.

KONI Kabupaten Banyumas berharap agar proses penyelesaian mutasi atlet dapat berjalan dengan transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam surat tersebut juga diungkapkan bahwa mutasi atlet yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku harus dinyatakan tidak sah.

Proses penyelesaian keberatan ini akan melibatkan Tim Penyelesaian Mutasi Atlet (TPMA) KONI Provinsi Jawa Tengah, dengan tujuan agar keberatan yang diajukan dapat ditindaklanjuti dengan baik dan adil.

Tentunya, KONI Kabupaten Banyumas berharap agar seluruh proses penyelesaian keberatan ini dapat memberikan kejelasan dan keadilan bagi seluruh atlet yang terlibat.

Beri komentar :
Share Yuk !