14 Kejahatan Internet di Tahun 2023

Kejahatan Internet merupakan tindakan ilegal yang penjahat lakukan dengan menyerang sistem informasi korban menggunakan teknologi informasi dan jaringan internet. Misalnya, meretas media sosial, membobol perangkat teknis dan data korban. Kemudian hapus akun atau saldo kartu kredit korban.

Jenis kejahatan Internet kini makin meningkat karena perubahan gaya hidup masyarakat sejak masa pandemi covid 19 lalu.

Ada beberapa jenis kejahatan internet. Mulai dari pencurian data, pembobolan akun hingga penggalangan dana atas nama satuan tugas bencana atau lembaga relawan.

Baca juga : Bocah Jenius Asal Buraen NTT, Nono, Raih Juara 1 Kompetisi Matematika Internasional

Inilah jenis kejahatan internet tahun 2023 :

1. Identity Theft
Identity Theft adalah jenis aksi kejahatan pencurian identitas. Pelaku mengambil informasi penting korban. Seperti nama, nomor telepon, nomor identitas diri dan nomor kartu kredit pengguna. Lalu menyalahgunakan untuk kepentingan finansial. Misalnya mengambil pinjaman atau mengklaim asuransi.

2. Phishing
Phishing merupakan kejahatan internet berupa penipuan dengan mengelabui korban. Biasanya kejahatan ini muncul melalui pesan whatsapp berupa link ke sebuah website tertentu. Atau dengan membagikan ke berbagai media sosial lainnya.
Dengan ini pelaku dapat mencuri data penting korban, seperti identitas diri, password, kode PIN, kode OTP (one time password) pada akun-akun keuangan, seperti mobile banking, internet banking, paylater, dompet digital, bahkan kartu kredit.

3. Carding
Carding adalah bentuk kejahatan internet dengan transaksi menggunakan kartu kredit milik orang lain. Setelah pelaku mengetahui nomor kartu kredit korban, kemudian berbelanja online dengan kartu kredit curian tersebut.
Pelaku dapat mencuri nomor kartu kredit tersebut dari situs website yang tidak aman. Atau dari jaringan khusus pencuri data (spammer).

4. Ransomware
Ransomware merupakan malware atau software jahat bisa menginfeksi computer dan menyandera data pengguna. Pelaku akan minta uang tebusan pada korban jika ingin ransomware dihapus. Bila tidak dikabulkan pelaku akan mengancam korban dengan membuat data menjadi korup tidak bisa digunakan lagi.

5. Penipuan Online
Modus dari penipuan online ini bisa berkedok foto selfie dengan KTP. Karena biasanya foto selfie dengan KTP adalah salah satu syarat pendaftaran online akun keuangan. Contohnya dompet digital, paylater, pinjaman online, bahkan daftar rekening bank online.
Bentuk lainnya melalui aplikasi pinjaman online palsu. Kemudian pelaku gunakan data untuk pencucian uang, dijual di pasar gelap dan untuk pinjaman online illegal.

6. SIM Swap
Penipuan jenis SIM Swap adalah dengan mengambil alih nomor ponsel korban. Kemudian meretas akun perbankan orang tersebut. Jadi kartu SIM ponsel menjadi aktif dan berlaku menjadi milik pelaku bukan korban. Maka dari itu simpanlah kartu SIM lama jika tidak digunakan. Akan lebih baik gunting agar tidak ada orang lain yang menyalahgunakan.

7. Peretasan Situs dan Email
Kejahatan internet ini disebut deface website dan email. Yaitu dengan meretas situs atau email kemudia mengubah tampilannya.
Tampilan website atau email akan mendadak berubah akibat peretasan ini. Misalnya, jenis huruf yang ganti dan muncul iklan yang tidak jelas.

8. Skimming
Skimming adalah jenis kejahatan internet pada perbankan dengan mencuri data kartu debit atau kartu kredit untuk menarik dana di rekening korban.
Caranya dengan membobol informasi nasabah menggunakan alat yang dipasang pada mesin ATM atau mesin gesek EDC. Pelaku dapat menggandakan data yang terdapat dalam pita magnetik di kartu kredit maupun debit. Kemudian memindahkan informasi ke kartu ATM kosong. Sehingga, pelaku dengan mudah menguras saldo rekening nasabah.

9. OTP Fraud
Kode OTP merupakan kunci akhir untuk bisa mengakses atau menyelesaikan transaksi keuangan. Berbahaya jika orang lain mengetahui kode tersebut.
Beberapa penyebabnya melalui aplikasi, atau software pengirim pesan seperti via telepon, SMS, email. Contohnya lewat call center palsu.

10. Pemalsuan Data (Data Forgery)
Data Forgery adalah jenis kejahatan dengan memalsukan data penting melalui internet. Sasaran biasanya pada dokumen penting milik e-commerce atau penyedia situs belanja online.

11. Konten Ilegal
Konten ilegal merupakan bentuk kejahatan memasukkan data informasi yang palsu, tidak etis, melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contoh, berita bohong atau fitnah, dan pronografi.

12. Cyber Terorism
Cyber terorism merupakan dengan merusak atau mengganggu suatu jaringan di komputer. Setelah itu pelaku akan tawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data yang sudah disabotase dengan meminta bayaran tertentu.

13. Cyber Espionage
Cyber Espionage adalah jenis kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer korban.

14. Penjiplakan Situs Orang Lain
Kejahatan ini merupakan jenis pelanggaran Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) orang lain di internet. Seperti duplikasi situs orang lain secara illegal, menyiarkan informasi rahasia dagang orang lain.
Berhati-hatilah dalam menggunakan jaringan internet untuk menghindari kebocoran data pribadi. Pastikan sumber informasi yang terpercaya.

Beri komentar :
Share Yuk !