Aturan Wajib Bagi WNA Masuk Indonesia Akan Dihapus

JAKARTA – Pada April 2022 mendatang, aturan wajib untuk WNA dan WNI yang akan masuk ke Indonesia akan dihapus. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Luhut Binsar Pandjaitan selaku Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa Bali, pada Senin (14/2/2022) dalam konferensi pers Evaluasi PPKM.

Menurut keterangan Luhut, karantina kesehatan bagi para pelaku perjalanan luar negeri atau PPLN secara perlahan segera ditiadakan.

Dengan dihapusnya aturan wajib kkarantina itu, maka setiap orang yang masuk Indonesia dapat langsung beraktivitas.

“Jika keadaan semakin membaik dan vaksinasi terus meningkat, pada 1 April kami tidak akan lagi menerapkan aturan karantina terpusat bagi PPLN,” ujarnya.

Meskipun demikian, Luhut menegaskan bahwa kebijakan tersebut akan diterapkan jika angka penyebaran kasus Covid-19 sudah dapat dikendalikan.

“Ini bergantung pada kondisi pandemi dan usaha kami dalam mengendalikan penyebaran kasus Covid-19. Semua bertanggung jawab di sini untuk membuat negeri ini aman untuk semua,” tegasnya.

Luhut mengatakan selama pemberlakuan PPKM Level 3 saat ini, pemerintah masih mewajibkan karantina bagi PPLN. Walaupun beberapa negara di dunia sudah menghapus kewajiban karantina.

“Pemerintah juga turut berhati-hati dalam menjalankan kebijakan karantina bagi PPLN, saat sebagian negara di dunia telah menerapkan aturan bebas karantina untuk masuk ke negaranya,” jelasnya.

Pemerintah hanya memangkas masa karantina kesehatan bagi pelaku perjalanan luar negeri dari lima hari menjadi hanya tiga hari.

Masa karantina kesehatan bagi WNA dan WNI yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga hanya berlangsung selama tiga hari.

Sedangkan bagi pelaku perjalanan dari luar negeri yang belum mendapat vaksinasi booster tetap wajib menjalankan karantina selama lima hari.

Luhut menjelaskan WNA dan WNI yang akan masuk ke Indonesia wajib melakukan 2 kali tes PCR, saat tiba dan sebelum masa karantina selesai.

“Exit test PCR dilakukan pada hari ketiga saat pagi hari dan PPLN bisa keluar ketika hasil negatif keluar,” ucap Luhut.

Hasil tes PCR dapat keluar hanya dalam hitungan jam, seperti yang dijelaskan oleh Menko Bidang Maritim dan Investasi.

Luhut juga menegaskan, meskipun WNA dan WNI memperoleh hasil negatif di hari ketiga, namun mereka tetap diwajibkan melakukan tes PCR secara mandiri di hari kelima.

“PPLN yang telah mengakhiri masa karantina diimbau tetap melakukan PCR tes mandiri di hari kelima dan melaporkan kondisi kesehatan kepada puskesmas dan faskes terdekat,” beber Luhut.

Beri komentar :
Share Yuk !