Begini Cara Memperpanjang SIM Secara Online dengan Aplikasi Digital Korlantas

JAKARTA-Untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dilakukan dari rumah menggunakan aplikasi Digital Korlantas Polri. Berikut Langkah-langkah yang ditempuh untuk memperpanjang SIM secara online

1. Download Aplikasi Digital Korlantas Polri di Google Play Store

Unduh Aplikasi Aplikasi  Digital Korlantas Polri

Langkah awal sebelum melakukan tahapan proses perpanjangan SIM adalah terlebih dulu mengunduh dan memasang aplikasi Digital Korlantas Polri di Google Play Store pada android ataupun smartphone.

2. Siapkan Dokumen yang Dibutuhkan Terlebih Dulu

masukan dokumen

Dokumen ini nantinya akan diunggah maka siapkan dokumen untuk perpanjangan SIM. Dokumen yang dibutuhkan seperti KTP dan SIM lama. Siapkan pula Tanda Tangan di atas kertas putih, dan pas foto dengan background biru.

3. Buka Aplikasi di Smartphone dan Mulai Mengisi Data

Buka aplikasi Digital Korlantas Polri di HP lalu mulai melakukan registrasi dengan memasukkan nomor handphone, lalu kode OTP yang dikirimkan melalui SMS.

Usai itu pemohon diminta untuk membuat PIN keamanan. Setelah itu masukkan data berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, dan alamat email. Untuk proses verifikasi menggunakan teknologi pengenalan wajah (face recognition) sehingga pemohon SIM online harus melakukan swafoto.

Usai proses pengenalan wajah proses dilanjutkan dengan memasukkan data nomor SIM, foto KTP, foto fisik SIM, tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto. Pastikan bahwa pas foto yang diunggah menggunakan background biru. Selain itu pada pas foto tersebut tidak boleh memakai kacamata dan penutup kepala, dan tidak diperbolehkan pula menggunakan pakaian hijau.

Pemohon SIM Online juga harus memasukkan beberapa data tambahan. Antara lain alamat, pekerjaan, dan lainnya. Setelah itu, pemohon akan melakukan pemeriksaan tes kesehatan dan psikologi melalui link yang ditautkan pada aplikasi Korlantas Polri.

Untuk pemeriksaan kesehatan pemohon akan diarahkan ke laman https://erikkes.id/. Sementara untuk pemeriksaan psikolongi akan diminta mengunduh aplikasi http://app.eppsi.id/. Kedua situs itu hanya bisa diakses lewat mobile

Apabila pemeriksaan sudah selesai, hasilnya akan muncul centang secara otomatis di aplikasi. Kemudian, pemohon akan memilih Satpas yang bisa dijangkau sebagai lokasi penerbitan SIM.

4. Pembayaran Secara Virtual

Usai memilih Satpas untuk pengambilan SIM, lanjutkan ke proses pembayaran. Adapun tahapan pembayaran sebagai berikut

  • Masuk ke menu rekening pengembalian dan isi rekening. Rekening pengembalian berfungsi apabila pengajuan SIM gagal sehingga dana dapat dikembalikan langsung ke rekening itu.
  • Masuk ke menu pengambilan. Pemohon bisa memilih untuk mengambil sendiri ke kantor Satpas yang dipilih atau dikirim melalui kurir, atau bisa pula diwakilkan orang lain dengan memberikan surat kuasa.
  • Lanjutkan ke menu pembayaran. Pemohon akan diarahkan untuk membayar melalui BNI Virtual Account. Jika semua proses berhasil maka akan membutuhkan waktu sekitar tiga hari kerja sampai SIM selesai dibuat. Pemohon juga bisa memantau perkembangan SIM pada menu transaksi.

Adapun rincian biaya perpanjang SIM menurut Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 adalah sebagai berikut:

  • Biaya untuk memperpanjang SIM A dan A umum: Rp 80.000
  • Biaya untuk memperpanjang SIM B1 dan B1 umum: Rp 80.000
  • Biaya untuk memperpanjang SIM B2 dan B2 umum: Rp 80.000
  • Biaya untuk memperpanjang SIM C: Rp 75.000
  • Biaya untuk memperpanjang SIM C1: Rp 75.000
  • Biaya untuk memperpanjang SIM C2: Rp 75.000
  • Biaya untuk memperpanjang SIM D : Rp 30.000

Biaya di atas itu belum termasuk biaya tes kesehatan, tes psikologi. Bila pemohon menginginkan sim di kirim langsung ke rumah maka ada biaya pengiriman. (mcr9/jpnn/tom)

Beri komentar :
Share Yuk !