Ingin Perpanjang SIM Online Dari Rumah, Begini Caranya

JAKARTA – Bagi masyarakat yang menginginkan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak harus antre. Saat ini bisa dilakukan dari rumah. Caranya cukup sederhana. Cukup menggunakan ponsel pintar (smartphone) dan mengunduh aplikasi Digital Korlantas.

Memanfaatkan aplikasi Digital Korlantas untuk memperpanjang SIM ini, masyarakat tidak perlu datang ke Satpas. Sebab dokumen akan dikirimkan langsung ke rumah masing-masing.

Aplikasi Digital Korlantas POLRI yang diluncurkan tahun lalu ini bertujuan untuk menghindari kerumunan. Baik itu saat memperpanjang SIM di gerai, SIMling maupun Satpas SIM. Memperpanjang SIM online ini biasa mencegah praktik percaloan sebab petugas di lapangan tidak bersentuhan dengan para pemohon.

Berdasarkan keterangan Korlantas Polri yang dikutip Banyumas Ekspres dari JPNN pada Sabtu (8/1), aplikasi Digital Korlantas menggunakan digital ID dengan sistem keamanan yang terenskripsi.

“Penggunaan Face Recognition dengan fitur Liveness yang terintegrasi dengan data biometrik E-KTP sehingga data terlindungi oleh sistem,” tulis Korlantas.

Adapun langkah awal untuk memperpanjang SIM melalui ponsel ialah dengan mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri. (tom)

Beri komentar :
Share Yuk !