BPJS Kesehatan Lakukan Inovasi Mudahkan Layanan Masa Pandemi

SUKOHARJO- Pandemi Covid-19 menuntut upaya perubahan perilaku di berbagai sektor. Salah satunya jaga jarak untuk menekan kerumunan yang berpotensi menularkan virus Covid-19. Nah langkah ini juga dilakukan oleh BPJS Kesehatan. Guna memaksimalkan layanan ke masyarakat, BPJS Kesehatan juga memberikan pelayanan non tatap muka.

Deputi Direksi Wilayah Jawa Tengah dan DIY, Dwi Martiningsih mengatakan selama masa pandemi ada tiga kebijakan layanan secara umum. Meliputi pelayanan administrasi peserta, pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL), dan pelayanan pembayaran iuran.

Ia mengatakan pada pelayanan administrasi optimalisasi layanan dilakukan melalui aplikasi VIKA (Voice Interactive JKN), CHIKA (Chat Assistant JKN), PANDAWA (Pelayanan Administrasi Melalui Whatsapp).

“Pada pertengahan tahun ini BPJS Kesehatan juga meluncurkan aplikasi Mobile JKN bagi Fakes, setelah sebelumnya sukses meluncurkan aplikasi Mobile JKN bagi peserta. Semua fitur yang ada dalam Mobile JKN untuk memudahkan pelayanan bagi peserta maupun Fakes,” ujarnya saat menggelar media gathering, Senin (30/11).

15.871 Peserta Nunggak Manfatkan Program Relaksasi

Ia mengatakan pada masa pandemi ini BPJS Kesehatan juga memberikan program relaksasi (keringanan) bagi peserta BPJS yang macet membayar iuran lebih dari 6 bulan.

Program ini berupa keringanan pembayaran tunggakan dengan cara menyicil. Berdasarkan Perpres Nomor 64/2020 program ini berlaku mulai tanggal 1 Juli hingga 31 Desember 2020 berlaku bagi peserta mandiri atau Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU).

“Pada program relaksasi ini, cukup membayarkan enam bulan plus satu bulan berjalan dan status kepesertaan BPJS otomatis aktif. Sisa iuran tunggakan bisa dibayar hingga Desember 2021. Bisa diangsur atau dibayarkan sekaligus,” jelasnya.

Terhitung mulai 1 Juli hingga Oktober 2020, ada 15.871 peserta BPJS di Jateng dan DIY yang memanfaatkan program relaksasi ini. Dari jumlah tersebut sebanyak 81 persen atau 12.930 peserta telah membayarkan. Sisanya hanya mendaftar saja tanpa membayar iuran, sehingga status kepesertaannya tetap tidak aktif. Dari program relaksasi ini terkumpul dana Rp 4 miliar lebih.

Pada kesempatan tersebut dia juga menyampaikan capaian kepesertaan BPJS Kesehatan di wilayah Jawa Tengah dan DIY. Per 4 November 2020 tingkat kepesertaan BPJS Kesehatan di Jawa Tengah mencapai 82,43 persen atau sebanyak 29.975.619 peserta dari total penduduk 36.364.049. Sedangkan di Yogyakarta mencapai 91,17 persen atau sebanyak 3.344.352 peserta dari total penduduk 3.668.304. (tom)

Beri komentar :
Share Yuk !