Buruh Dirugikan Aturan Baru Jaminan Hari Tua

JAKARTA – Aturan baru pemerintahan tentang Jaminan Hari Tua (JHT), dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 di jelaskan bahwa, setiap peserta baru bisa mencairkan dananya setelah berusia 56 tahun.

Lukman Hakim selaku Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA), menilai aturan tersebut mengurangi manfaat bagi pekerja maupun buruh. Dalam aturan lama Peraturan Pemerintahan (PP) No 46 Tahun 2015, syarat minimal pencairan JHT adalah 10 tahun setelah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Peserta dapat sebagian dana JHT tanpa perlu keluar dari BPJS Ketenagakerjaan, tapi hanya 10 persen dari jumlah saldo persiapan pensiun, 30 persen untuk biaya Kredit Perumahan Rakyat (KPR). Pada usia 56 tahun rumah pertama dan baru bisa di ambil seluruhnya.

Menurut Lukman, dalam aturan baru manfaat JHT hanya diterima setelah berusia 56 tahun.Tambahan 10 persen dan 30 persen untuk KPR tidak ada lagi. Padahal buruh sangat menyambut dengan baik adanya JKP, karena dengan adanya JKP buruh juga mendapatkan manfaat JHT dan mendapat tambahan dana saat sewaktu-waktu pekerjaan mereka hilang. Sudah jelas aturan ini merugikan buruh.

Menurut Lukman alasan Kemenaker mengada-ada yang beralasan bahwa tidak ada Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) serta pesangon maka JHT harus dikembalikan ke tujuan awal JHT. Lukman berpendapat JKP dan pesangon berbeda pertukarannya, bukan untuk KPR.

“Sepertinya aturan baru ini hanya untuk menahan seratus persen dana JHT para pekerja sehingga dapat dialokasikan ke hal-hal lain,” ujar Lukman. (*)

Beri komentar :
Share Yuk !