Demi Turunkan Nilai Pajak, PT GMP Gelontorkan Milyaran Rupiah

JAKARTA- Diduga menggelontorkan miliaran rupiah untuk agar nilai pajak perusahaan diturunkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut PT Gunung Madu Plantations (GMP).

Telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017, Uang itu diduga mengalir lewat dua konsultan pajak yang mewakili PT Gunung Madu Plantations Aulia Imran Maghribi (AIM) dan Ryan Ahmad Ronas (RAR).

“Diduga uang yang telah disiapkan oleh tersangka AIM serta tersangka RAR sebanyak Rp30 Miliar sebagai ‘all in’ yang bersumber dari uang perusahaan PT GMP yang ditujukan bagi fee pemeriksa pajak serta beberapa pejabat struktural di Ditjen Pajak Pusat dan pembayaran kewajiban pajak PT GMP,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 17 Februari 2022.

Dari sejumlah uang tersebut, sambung Alexander, sekitar Rp15 miliar diduga mengalir ke Angin Prayitno Aji selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Dirjen Pajak serta Dadan Ramdani selaku Kasubdit Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Dirjen Pajak, serta tim pemeriksa pajak. Realiasi pemberian uang Rp15 miliar itu diduga dilakukan disalah satu hotel yang ada diwilayah Jakarta Selatan.

“Adapun nominal yang harus diberikan kepada Wawan Ridwan dan Tim dan untuk kemudian diteruskan lagi pada Angin Prayitno Aji sebagai Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak dan Dadan Ramdani selaku Kasubdit, Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak diduga sampai Rp15 miliar,” kata Alex.

KPK menduga, pemberian uang miliaran rupiah tersebut bertujuan guna merkayasa atau menurunkan angka pajak yang harus dibayarkan ke PT Gunung Madu Plantations.

“Atas kasus tersebut, diduga ada keinginan tersangka AIM dan tersangka RAR supaya nilai kewajiban pajak PT GMP direkayasa atau diturunkan agar tidak sebagaimana ketentuan dengan menawarkan sejumlah uang kepada Wawan Ridwan bersama timnya,” ujar Alex.

Diketahui, KPK menahan Aulia Imran Maghribi dan Ryan Ahmad Ronas sebagai konsultan pajak pada PT Gunung Madu Plantations (GMP).

Tersangka AIM bakal ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan. Sementara RAR ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Barat. Dua Tersangka ini bakal dipenjara di rutan mulai tanggal 17 Februari hingga 8 Maret 2022.

Aulia dan Ryan ditetapkan sebagai tersangka bersama enam pihak lain diantaranya yaitu mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji, Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Ditjen Pajak Dadan Ramdani.

Selanjutnya Supervisor dari Tim Pemeriksaan Pajak pada Direktorat Pemeriksa dan Penagihan Ditjen Pajak Wawan Ridwan, Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Alfred Simanjuntak.

Lalu Kuasa Wajib Pajak pada PT Jhonlin Baratama Veronika Lindawati, serta Konsultan Pajak PT Bank PAN Indonesia (Panin) Agus Susetyo.

Atas perlakuanya, kedua tersangka dijatuhi Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 mengenai Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (fin)

Beri komentar :
Share Yuk !