Diduga Selingkuh, Warga Gelar Sidang Adat Tuntut Kades Dipecat

BENGKULU UTARA-Kades Talang Rendah Kecamatan Hulu Palik Kabupaten Bengkulu, Ka, dituntut dipecat dari jabatannya dalam sidang adat yang digelar warga. Pasalnya, kades tersebut dipergoki istri sahnya sudah main serong dengan wanita idaman lain (WIL) yang merupakan warganya sendiri di dalam mobil. Sayangnya, sidang adat tersebut tidak dihadiri yang bersangkutan.

“Ada 3 tuntutan warga dalam sidang adat. Pertama, meminta kades dipecat dari jabatannya, kedua sanksi denda sebesar Rp 4,8 juta dan ketiga memenuhi tuntutan yang disampaikan oleh suami dari wanita yang diselingkuhi oleh oknum kades, ” kata Kapolsek Kerkap, IPDA Ratno SH.

Menurut Ratno, denda adat tersebut adalah keputusan dari lembaga adat setempat setelah melalui rapat bersama baik pemerintah kecamatan, BPD, Sekdes, tokoh masyarakat, tokoh adat maupun tokoh agama desa setempat.

“Untuk tuntutan dari suami wanita yang dipergoki bersamanya, masih dalam proses. Insya Allah dalam 2 atau 3 hari mudah-mudahan ada kabarnya,” kata Ratno.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, Ka membantah sudah berselingkuh dengan wanita lain. Dia mengatakan, isu itu dihembuskan oleh orang yang dengki dan tidak suka padanya karena menjabat sebagai kades.

“Dalam percakapan via telepon, dia mengaku kalau itu cuma isu yang sengaja dibuat warga yang tidak suka dengannya sebagai kades,” ujar Camat Hulu Palik, Sahmad.

Pihaknya sudah berusaha memanggil Ka untuk datang ke kantor Camat. Namun, panggilan itu belum bisa dipenuhi Ka. “Alasannya, dia masih berada di Bengkulu Tengah mengurus status ASN nya,” jelasnya.

Walau begitu, Sahmad tetap ajan melaporkan dugaan perselingkuhan kades ini pada Bupati Bengkulu Utara, Ir H Mi’an. Apalagi, Ka sudah dikenai sanksi adat oleh warga setempat. “Tetap akan dilaporkan ke Pemkab BU. Baik itu pernyataan perangkat desa, BPD Talang Rendah, hingga bantahan kades itu sendiri,” pungkasnya. (aer)

Beri komentar :
Share Yuk !