Ditinggal Istri, FS Cabuli Bocah Laki-laki Autis Sebagai Pelampiasan Nafsu

BEKASI -Akibat mencabuli anak laki-laki autis berusia tujuh tahun, FS (46) ditangkap polisi, Selasa (11/1). Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki mengatakan, pelaku merupakan anak yatim yang hanya tinggal dengan budenya. Sementara ibu korban bekerja di luar negeri sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW). “Korban sendiri berkebutuhan khusus, yaitu menderita autisme,” katanya, Senin (17/1).

Sebelum beraksi, pelaku memangil korban yang tetangganya itu bermain di rumahnya. “Setibanya korban di rumah tersangka, tersangka melakukan hal-hal yang dilarang terhadap korban sendiri, yaitu dengan melakukan oral (kelamin korban) dan sodomi (menyodomi) korban),” ujar Hengki.

Usai berbuat cabul, pelaku memberi korban uang Rp 15 ribu. “Korban (juga) diberikan ancaman (oleh pelaku) agar korban tidak bercerita kepada siapapun,” ujar Hengki.

Hengki menambahkan, istri pelaku sudah meninggal dunia. Sehingga korban pun dijadikan sebagai pelampiasan hasrat seksual pelaku. Di hadapan polisi., pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksi bejat tersebut. “Apabila ada masyarakat lainnya baik putra dan putrinya yang turut menjadi korban dari tersangka ini, bagi masyarakat dapat melaporkan kejadian ini ke Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota,” ujar Hengki.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 18 UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (cr1/fat/jpnn)

Beri komentar :
Share Yuk !