Identitas Pelempar Bom Molotov ke Pos Lantas Kolong Bekasi Telah Ditetapkan Jadi Tersangka

JAKARTA – Seorang laki-laki bernama Jon Sondang Pakpahan resmi ditetapkan jadi tersangka.

Polres Metro Bekasi Kota menetapkan laki-laki berusia 31 tahun tersebut jadi tersangka setelah nekat melemparkan bom molotov ke Pos Lantas Kolong Tol Jatiwarna, Bekasi, Jawa Barat Rabu (16/2/2022).

Saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan secara intensif atas kasus pelemparan bom molotov.

“Iya (JSP jadi tersangka), sedang dalam pemeriksaan,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hengki.

Pada saat melakukan aksinya, Jon Sondang sendiri juga membawa poster bertuliskan #WadasMelawan.

Pelaku membawa poster itu demi melakukan aksi protes terkait dengan kasus yang terjadi di Wadas, Jawa Tengah.

“Singkatnya, keluhan atas kejadian disana,” ujar Hengki menambahkan. Akibat aksinya itu, Jon Sondang dijerat dengan Pasal 187 KUHP tentang Pembakaran.

Diketahui, seorang pria berinisial JSP (31) diamankan usai nekat melempar bom molotov sembari membawa poster bertuliskan #WadasMelawan ke Pos Lantas Kolong Tol Jatiwarna, Bekasi.

Kasat Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Sutikno menjelaskan aksi pelemparan bom molotov terjadi pada Rabu (16/2/2022) sekitar pukul 04.30 WIB.

“Jadi saat tim sedang mengisi bahan bakar di Pom Bensin Jatiwarna, tiba-tiba datang warga melapor bahwa terjadi pelemparan bom molotov ke pos pol lalu lintas Jatiwarna,” kata Sutikno

Dalam penangkapn tersebut, sejumlah barang bukti ikut serta diamankan dari pelaku diantaranya dua buah bom molotov dan satu unit sepeda motor.

Selanjutnya ditemukan satu unit handphone serta selembaran poster yang bertuliskan “Stop Pembangunan dan Stop Kekerasan Aparat #WadasMelawan”.

Beri komentar :
Share Yuk !