Imbauan OJK ke Masyarakat Agar Waspadai Penipuan Binary Option

Semakin maraknya kasus penipuan binary option dan robot trading forex. Pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghimbau kepada masyarakat untuk waspada.

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengungkapkan, bahwa masyarakat agar lebih waspada dan berhati-hati.

“Jika ditawari investasi, pastikan terlebih dahulu dari legalitas perusahaan tersebut serta produknya,” ujar Sekar, Selasa (15/2).

Binary option ini adalah salah satu bentuk dari trading online yang di mana para trader memprediksi naik turunnya harga sebuah aset pada jangka waktu tertentu.

Sedangkan, robot trading forex sendiri merupakan program perangkat lunak otomatis yang memungkinkan bagi pedagang menghasilkan sinyal perdagangan atau memesan, dan mengelola perdagangan di pasar valas.

Sekar mengatakan bahwa OJK tidak pernah mengeluarkan izin untuk binary option dan robot trading forex.
“OJK sendiri juga tegas dalam melarang bank untuk memfasilitasi binary option dan robot trading forex yang wajar adanya dugaan unsur penipuan, perjudian, atau skema ponzi,” kata Sekar.

Selain itu, OJK juga mengingatkan untuk para influencer supaya dalam memasarkan produk dan layanan jasa keuangan, harus dipastikan terlebih dahulu produk dan layanan keuangan itu sudah memiliki izin (legal) dari lembaga yang berwenang di Indonesia, supaya masyarakat tidak terjerumus dalam investasi ilegal.

Sekar menambahkan, aset kripto dan produk perdagangan berjangka komoditas (emas, valas, dan lainnya) itu bukan termasuk produk atau layanan jasa keuangan yang berizin OJK.

Keberadaan perizinan, pengaturan, dan pengawasan tersebut ada di Badan Pengawasan Perdagangan Berjangkau Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.

Beri komentar :
Share Yuk !