Jaksa Agung Tegas Sampaikan Kejaksaan Bersikap Netral, Objektif dan Profesional

JAKARTA-Jaksa Agung RI Burhanuddin menyampaikan ke jajarannya bahwa kejaksaan harus bersikap netral, objektif dan profesional. Hal ini sehubungan dengan pemberitaan di media massa dan elektronik terhadap polemik penanganan perkara minyak goreng yang mengaitkan dengan kepentingan politik dan kekuasaan tertentu.

Bertempat di ruang kerja Jaksa Agung RI, Senin 25 April 2022, Jaksa Agung RI Burhanuddin menyampaikan beberapa hal kepada jajarannya. Mulai dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, dan Cabang Kejaksaan Neger

Beberapa hal yang disampaikan sebagai berikut:

  • Memerintahkan jajarannya dalam penegakan hukum penanganan perkara korupsi yang dilakukan untuk bersikap netral, tidak terkooptasi dengan kepentingan politik, serta tidak terpengaruh dengan isu-isu politik di luar;
  • Agar jajaran Bidang Tindak Pidana Khusus untuk tetap fokus dengan penyelesaian perkara secara profesional, berintegritas dan steril terhadap kepentingan apapun;
  • Jaksa Agung RI akan memantau dan mengendalikan secara ketat setiap penanganan perkara yang terkait dengan hajat hidup orang banyak/kepentingan masyarakat.

Jaksa Agung RI juga menyampaikan kepada masyarakat bahwa Kejaksaan RI secara kelembagaan tetap netral, tidak ada kepentingan politik dan kekuasaan dalam penegakan hukum. Kejaksaan RI selalu mengedepankan profesionalitas, integritas, transparan dan akuntabel dalam setiap penanganan perkara. (K.3.3.1)

Beri komentar :
Share Yuk !