Kejagung Pastikan Pinangki Sirna Malasari Telah Dipecat

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Dr Ketut Sumedana

JAKARTA-Kejaksaan Agung RI memastikan bahwa Dr Pinangki Sirna Malasari S.H. M.H. telah diberhentikan secara tidak hormat baik sebagai Jaksa maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Aparatur Sipil Negara (ASN) Kejaksaan RI.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Dr Ketut Sumedana melalui siaran persnya mengatakan pemberhentian Pinangki ini sejak Keputusan Jaksa Agung RI dikeluarkan.

“Menanggapi pertanyaan beberapa media massa / media online yang ditujukan kepada Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung terkait Dr. Pinangki Sirna Malasari, S.H. M.H., dapat disampaikan bahwa berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 185 Tahun 2021 tanggal 06 Agustus 2021 tentang Pemberhentian Karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan atau Tindak Pidana Kejahatan Yang Ada Hubungannya Dengan Jabatan terhadap Pegawai Negeri Sipil atas nama Dr. Pinangki Sirna Malasari, S.H. M.H., maka dengan demikian Dr. Pinangki Sirna Malasari, S.H. M.H. telah diberhentikan secara tidak hormat baik sebagai Jaksa maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Aparatur Sipil Negara (ASN) Kejaksaan RI sejak Keputusan Jaksa Agung RI dikeluarkan,” ujar Dr Ketut Sumedana melalui siaran persnya

“Demikian kiranya tanggapan yang dapat diberikan berdasarkan proses administrasi dan proses pidana terhadap Dr Pinangki Sirna Malasari,” ujarnya (K.3.3.1)

Beri komentar :
Share Yuk !