Kejaksaan Agung Lakukan Penjemputan dan Penahanan SD

JAKARTA-Kejaksaan Agung RI melakukan penjemputan kepada Bos PT. Duta Palma Group, Surya Darmadi (SD). Penjemputan dilakukan tim Kejagung di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Senin 15 Agustus 2022.

Sebagaimana diketahui merupakan tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr Ketut Sumedana melalui siaran persnya mengatakan penjemputan dilakukan karena adanya komunikasi antara tim penyidik Kejagung dengan Tim Penasihat Hukum Tersangka SD yang akan hadir di Kejaksaan Agung untuk memenuhi panggilan tim penyidik sehingga dapat menggunakan hak pembelaan atas dirinya. Komunikasi telah dilakukan semenjak 2 minggu lalu.

Adapun penjemputan ini dilakukan karena tersangka SD sebelumnya tidak memenuhi panggilan tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Sebelumnya tim penyidik telah melakukan pemanggilan selama 3 kali. Selain itu juga mengumumkan surat pemanggilan melalui surat kabar harian nasional.

Tim Penyidik Kejaksaan Agung sampai saat ini telah melakukan penyitaan terhadap sebagian besar aset PT Duta Palma Group dan milik Tersangka SD, dan sampai saat ini masih dilakukan pelacakan terhadap aset-aset milik yang bersangkutan, serta dilakukan juga tindakan berupa pemblokiran atas rekening milik PT Duta Palma Group dan Tersangka SD, sebagaimana yang telah dirilis sebelumnya.

Adapun kronologis penjemputan dapat dijelaskan sebagai berikut:

  1. Penasihat Hukum sebelumnya menyampaikan Surat Permohonan terhadap Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus), dan Direktur Penyidikan pada JAM PIDSUS untuk mencabut cegah dan tangkal (cekal) terhadap Tersangka SD agar kliennya dapat memenuhi panggilan pemeriksaan di Kejaksaan Agung sehingga tidak kehilangan hak hukumnya.
  2. Bahwa Kejaksaan belum pernah mengajukan penangkalan terhadap Tersangka SD untuk masuk ke Indonesia. Akan tetapi, Kejaksaan dalam hal ini JAM PIDSUS telah mengajukan pencegahan terhadap Tersangka SD untuk keluar dari Indonesia.
  3. Selanjutnya, Tim Penyidik Kejaksaan Agung kemudian menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta untuk melakukan penjemputan terhadap Tersangka SD yang didampingi oleh Tim Penasihat Hukum. Tersangka SD berangkat dari Taiwan pukul 09:36 (waktu Taiwan) dan tiba di Indonesia pukul 13:13 WIB dengan menggunakan maskapai penerbangan China Airlines CI761.
  4. Setelah tiba di Kejaksaan Agung, Tersangka SD dilakukan pemeriksaan kesehatan dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap status TERSANGKA dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Pelaksanaan yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.
  5. Setelah dilakukan pemeriksaan, kepada Tersangka SD dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-36/F.2/Fd.2/08/2022 tanggal 15 Agustus 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 15 Agustus 2022 s/d 03 September 2022.

Jaksa Agung ST Burhanuddin berharap agar penyerahan diri secara sukarela menjadi pilihan bagi Buronan yang berada di luar negeri sehingga dapat terlaksana proses perkara pidana yang “fair”, serta pembelaan diri dapat dilakukan sebelum opsi in-absensia dilakukan.

Penyerahan diri akan membantu Tersangka/Terdakwa dalam mengajukan pembelaan terhadap proses hukum yang dijalani. Proses penjemputan terhadap Tersangka SD ditutup dengan konferensi pers yang dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan. (K.3.3.1)

Beri komentar :
Share Yuk !