Kemenag Atur Volume Pengeras Suara Masjid di Indonesia Tak Melebihi 100 Desibel

JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan surat edaran yang mengatur tentang penggunaan pengeras suara (toa) di mushola dan masjid di seluruh Indonesia.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan langsung surat edaran dengan No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Surat edaran (SE) yang keluar pada 18 Februari 2022 ditujukan untuk Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota, Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan, dan Ketua Majelis Ulama Indonesia.

Lalu ditujukan juga kepada Ketua Dewan Masjid Indonesia, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan Takmir/Pengurus Masjid dan Musala di seluruh Indonesia. Salah satu tujuan diterbitkannya aturan tersebut guna meningkatkan ketentraman, ketertiban dan keharmonisan antar warga.

Dalam surat edaran tersebut menjelaskan salah satu poin yaitu volume adzan lima waktu. Dijelaskan bahwa volume pengeras suara diatur tidak boleh mencapai di atas 100 dB (seratus desibel. SE Kemenag berbunyi “Volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel)”.

Tak hanya volume pengeras suara, SE Kemenag pun mengatur batas waktu solawat serta pembacaan Alquran atau tarhim.

Suara solawat serta pembacaan Alquran yang dikumandangkan melalui pengeras suara paling lama berdurasi 10 menit.

SE Kemenag berbunyi “Sebelum adzan pada waktunya, pembacaan Alquran atau selawat/tarhim dapat menggunakan pengeras suara kuar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit”. Sedangkan untuk sholat Subuh, diatur dalam SE Kemenag jika pengeras suara hanya diperuntukkan ketika adzan subuh dikumandangkan.

Sementara untuk solawatan, zikir, dan doa hanya diperbolehkan menggunakan pengeras suara dalam. “Pelaksanaan salat subuh, dzikir, doa, dan kuliah subuh menggunakan pengeras suara dalam,” jelasnya. (*)

Beri komentar :
Share Yuk !