Kereta Api Logawa, Purwokerto – Jember vs Mobil di Probolinggo, 4 Orang Tewas

Warga memadati lokasi tertabraknya mobil dengan KA Logawa yang menyebabkan empat orang penumpang mobil tewas di lokasi kejadian di JPL tidak terjaga di Desa Bayeman, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, Kamis (13/1/2022) sore. Foto: ANTARA/HO-Humas KAI Daop 9 Jember

PROBOLINGGO – Kereta api Logawa rute Purwokerto-Jember terlibat kecelakaan lalu lintas dengan Innova bernopol L 1172 MW di jalan perlintasan langsung (JPL) yang tidak terjaga di KM 91+0 di Desa Bayeman, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Kamis (13/1/2022) sore.

Dikutip JPNN.Com, Akibat kecelakaan itu empat orang penumpang mobil tewas. Pelaksana harian Manajer Humas PT Kereta Api Daerah Operasi (Daop) 9 Jember Tohari menuturkan peristiwa itu terjadi pukul 16.30 WIB.

Mereka menerima laporan dari masinis KA Logawa bahwa telah menabrak kendaraan roda empat di palang pintu yang tidak terjaga. Sehingga masinis meminta izin berhenti luar biasa untuk pemeriksaan lokomotif dan rangkaian.

Setelah tabrakan itu, masinis KA Logawa melanjutkan perjalanan hingga di Stasiun Probolinggo dengan kecepatan terbatas.

“Mobil yang tertabrak KA masih berada di jalur rel kereta, sehingga petugas akan menderek mobil tersebut agar jalur kereta bisa dilalui oleh kereta selanjutnya,”

tuturnya. Untuk rangkaian lokomotif KA Logawa, lanjut dia, masih dilakukan pemeriksaan oleh kepala unit sarana di Stasiun Probolinggo. Selanjutnya kereta tersebut akan menunggu lokomotif penolong dari Depo Jember.

“Kami mengimbau semua kendaraan yang akan melalui perlintasan kereta api yang tidak terjaga sebaiknya menoleh ke kanan dan ke kiri untuk memastikan tidak ada kereta api yang lewat,” katanya.

Tohari mengimbau pengguna jalan untuk bersama-sama menaati rambu-rambu yang ada serta lebih waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang kereta api, terutama yang tidak terjaga.

“Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api,” ujarnya.

“Selain itu kendaraan juga wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel,” katanya.(antara/jpnn)

Beri komentar :
Share Yuk !