Jangan Khawatir, Kena PHK Tetap Gajian 6 Bulan

JAKARTA – Ida Fauziah selaku Menteri Tenaga Kerja menjelaskan, program jaminan kehilangan pekerjaan akan diterima oleh pekerja ketika mengalami PHK. Pemerintah mengeluarkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), di tengah perubahan ketentuan Jaminan Hari Tua (JHT).

Jaminan mengenai Kehilangan Pekerjaan adalah suatu program yang akan memberikan manfaat bagi pengguna BPJS Ketenagakerjaan yang terkena PHK dalam bentuk uang tunai. “Sangat jahat kalau pemerintah membiarkan ketika PHK dalam kondisi mereka tidak mendapatkan apa-apa. Tidak masuk ke pasar kerja, tidak bisa mengembangkan usaha menjadi wirausaha,” kata Ida Fauziah, di Kanal Deddy Corbuzier.

“Ini adalah program baru yang dikeluarkan untuk menyempurnakan perlindungan pekerja yang sudah ada. Jaminan Kehilangan Pekerjaan ini tidak mengurangi uang yang dikumpulkan melalui JHT, justru pekerja mendapatkan cash benefit dan mendapatkan vocational training serta akses pasar kerja,” tuturnya.

Masih dikatakan Ida, Cash benefit, 45 persen dari gaji selama tiga bulan. 25 persen dari gaji selama 3 bulan berikutnya. Sedangkan untuk yang meninggal atau cacat tetap, bisa dicairkan melalui JHT. Sumber dana untuk program JKP tersebut berasal dari rekomposisi JKK dan JKN serta iuran pemerintah.

“Program JKP ini yaitu hasil dari UU 11 tahun 2020 mengenai Cipta Kerja dan PP 37 tahun 2021,” ungkapnya.

Ida menjelaskan mengenai perubahan mekanisme pencairan JHT menjadi 56 tahun. Sebenarnya, sudah diamanatkan dalam UU Sistem Jaminan Sosial. Namun, undang-undang tersebut memicu terjadi demonya para buruh. Kemudian dibuatkanlah Permenaker 19 tahun 2015, karena waktu itu tidak ada skema bila terjadi PHK.

“Karena permenaker itu, HT bisa diklaim bahwa jika ada pekerja yang terkena PHK. Tapi, ini tidak sesuai dengan UU sistem jaminan nasional,” tuturnya.

Tetapi perubahan itu, kata Ida, cuman berlaku hingga lima tahun. Bahwa permenaker tersebut harus kembali direview lagi. Seharunya pada 2020, sudah mengembalikan JHT dengan sesuai Undang-undang. Tapi baru tahun ini, pemerintah mengembalikan JHT sesuai dengan undang-undang. Juga dibarengi dengan adanya program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.(yud)

Beri komentar :
Share Yuk !