Pendaftaran Kartu Prakerja 2023 Dibuka, Peserta Dapat Insentif Rp4,2 Juta, Ini Cara Daftar dan Syaratnya

JAKARTA- Pemerintah kembali membuka pendaftaran Kartu Prakerja 2023. Yang menarik, jumlah insentif yang diberikan juga bertambah yakni dari Rp3,55 juta menjadi Rp4,2 juta.

Pelaksana Kartu Prakerja William Sudhana menyampaikan terkait cara mendaftar dan persyaratan Kartu Prakerja 2023 gelombang ke-48 dengan insentif Rp4,2 juta

Menurutnya, tujuan dibukanya pendaftaran Kartu Prakerja 2023 gelombang ke-48 adalah untuk mengurangi dampak Covid-19 terhadap tenaga kerja Indonesia yang di-PHK, termasuk yang membutuhkan peningkatan kompetensi.

Pendaftaran Kartu Prakerja 2023 gelombang ke-48 itu adalah lanjutan dari program Kartu Prakerja yang sudah dimulai sejak tahun 2020.

“Mengutip pernyataan dari Pak Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto ada talkshow di TVRI, Prakerja 2023 akan dimulai di Q1 2023 dengan skema normal,” ujar William Minggu, 1 Januari 2023.

Saat ini Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja (MPPKP) masih menunggu arahan lebih lanjut tentang pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja 2023,

“Mohon ditunggu kabar lebih lanjut ya,” tuturnya.

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian melansir jika besaran bantuan yang diterima tiap peserta yang sebelumnya Rp3,55 juta menjadi Rp4,2 juta per individu.

Sedangkan untuk insentif survei hanya dua kali pengisian pada program Kartu Prakerja 2023 sebesar Rp 100.000 dari yang sebelumnya total mencapai Rp150.000.

Untuk insentif pasca-pelatihan hanya diberikan satu kali dengan besaran Rp 600.000.

Pada Program Kartu Prakerja 2023, pelatihan akan dilakukan dengan skema normal dan diimplementasikan secara online, offline, atau hybrid.

Berikut Adalah Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja 2023

1.WNI berusia 18 tahun ke atas.

2.Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

3.Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

4.Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.

5.Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

6.Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Cara Pendaftaran Kartu Prakerja 2023

1.Kunjungi situs www.prakerja.go.id lewat handphone maupun komputer.

2.Buat akun menggunakan email dan NIK. Masukkan data diri dengan jujur dan ikuti petunjuk pada layar.

3.Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar

4.Setelah lolos tes, klik “Gabung” pada gelombang yang sedang dibuka. (fin)

Beri komentar :
Share Yuk !