Petugas Kebersihan di Bekasi Buka Praktik Aborsi

JAKARTA – Rumah tempat praktik aborsi di Bekasi, Jawa Barat digerebek. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Mirisnya, pelaku aborsi mantan petugas kebersihan klinik.

Rumah praktik aborsi di Kampung Cibitung RT 001 RW 05, Kelurahan Padurenan, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi digerebek aparat Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Senin (1/2). Tiga orang diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Dua di antaranya adalah sepasang suami-istri yang membuka praktik aborsi tersebut.

“Tersangka kita amankan yang pertama saudari ER. Perannya dia melakukan tindakan aborsi. Kemudian ST, suaminya ER, bagian pemasaran mencari pasien-pasien untuk dilakukan aborsi. Lalu RS, pasien yang diaborsi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Rabu (10/2).

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ER mengaku tak memiliki kompetensi sebagai seorang tenaga kesehatan. Dia membuka praktik aborsi hanya karena punya pengalaman bekerja di sebuah klinik aborsi di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara pada 2000 silam. Selama empat tahun bekerja di klinik aborsi itu, ER merupakan tenaga kebersihan. Namun, klinik aborsi tempat ER bekerja itu, saat ini sudah tutup.

“Dari situ, dia belajar melakukan tindakan aborsi. Cuma dia tidak berani lebih dari 8 minggu ke atas, dia hanya berani cuma di 2 bulan saja atau 8 minggu ke bawah,” terang Yusri.

Masih pengakuan tersangka pada polisi, ER dan ST sebelumnya juga pernah membuka klinik aborsi ilegal pada September 2020. Praktik dibukannya hanya satu bulan di daerah Bekasi.

“Pengakuannya buka di sana 15 korbannya, tapi yang berhasil dilakukan penindakan aborsi ada sebanyak 12. Kami masih dalami, apakah pengakuan itu betul atau tidak,” kata Yusri.

ER dan ST kemudian, membuka kembali praktik aborsi pada akhir 2020. Namun, kali ini tidak dalam bentuk klinik. Dia membuka praktik aborsi di rumah sendiri tanpa plang bertuliskan klinik.

“Dia buka di rumah sendiri. Keduanya punya link calo aborsi,” ujar Yusri.

Patok Tarif Rp 5 Juta

Sejauh ini, keduanya mengaku telah menggugurkan lima janin dari lima pasien berbeda.

“(tersangka) mengaku melakukan aborsi sudah lima kali. Pasien kelima berhasil ditangkap,” ujar Yusri.

Dilanjutkan Yusri, tarif aborsi yang dipatok ER dan ST sebesar Rp5 juta. Jumlah tersebut kemudian dibagi-bagi, termasuk untuk calo.

“Dari Rp5 juta dari si korban aborsi, sebesar Rp3 juta untuk calo dan Rp2 juta untuk yang melakukan tindakan,” ungkap Yusri.

Dalam memasarkan jasanya, ST mempromosikan melalui situs “Klinik Kuret Kandungan Legal, Jakarta Pusat”. Dari situs ini, calon pasien akan terhubung dengan sebuah nomor Whatsapp. Kemudian, calon pasien diminta berkumpul di KFC Mustika Jaya. Selanjutnya, calon pasien akan dibawa ke lokasi praktik aborsi.

Yusri juga mengungkapkan dalam menjalankan praktik aborsi, ER mengaku para korban diminta untuk buang air kecil dahulu, lalu dilakukan USG. Usai di-USG, korban diberi obat untuk membuka atau merangsang rahim.

Janin Dibuang ke Sungai

Sekitar 3-4 jam usai minum obat, ER kemudian melakukan tindakan vakum atau menyedot janin. Dalam waktu 3-5 menit, janin pun dikeluarkan oleh tersangka ER.

“Kemudian tersangka perintahkan pasien istirahat, apabila keadaan fisik pasien kuat atau normal maka pasien dapat langsung pulang,” jelasnya.

Janin hasil aborsi lalu dibuang ke Kali Kramat, Jati Asih, Kota Bekasi.

Di sisi lain, Yusri mengungkapkan, alat-alat yang digunakan untuk praktik aborsi merupakan perkakas yang sama yang digunakan ER ketika bekerja di sebuah klinik aborsi pada 2000 silam.

“Jadi ini betul-betul tidak sesuai dengan standar kesehatan yang digunakan, baik itu kebersihannya ataupun tindak kesehatan yang dilakukan,” tutur Yusri.

Sementara itu, RS, salah satu tersangka lainnya mengaku nekat mengaborsi janin yang dikandungnya kerena faktor ekonomi.

Dikatakan Yusri, RS mengaku pada penyidik, jika suaminya tengah sakit dan khawatir tak mampu menghidupi calon jabang bayi.

“Menurut pengakuannya kalau suami sakit sehingga ada keterbatasan ekonomi, dia harus menggugurkan takut nanti menanggung pada saat melahirkan,” kata Yusri.

Selain itu, RS juga mengaku jika aborsi tersebut tanpa sepengetahuan sang suami. Dia bahkan mencari informasi terkait praktik aborsi secara mandiri.

“Menurut si ibu pemilik janin itu niatan dia sendiri. Bahkan dia sendiri yang pergi mencari orang-orang yang bisa mengaborsi,” katanya.

Dalam kasus ini, para tersangka akan dijerat Pasal 194 junto Pasal 75 UU Nomor 36 tentang Kesehatan, Pasal 77 UU Nomor 35 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun penjara.(gw/fin)

Beri komentar :
Share Yuk !