Polisi Berhasil Tangkap Pemuda Pembobol Mesin ATM di Kalimantan Timur

KALIMANTAN TIMUR – Pemuda berinisial AT (29) berhasil bobol enam mesin ATM di sebuah bank di Kalimantan Timur dan membawa kabur uang sebesar Rp2,4 miliar.

Aksi tersebut berhasil ia lakukan lantaran, dulu ia sempat bekerja sebagai teknisi ATM bagian perawatan dan perbaikan di bank itu. Atas pengalaman tersebut ia dengan mudah membobol enam mesin ATM seorang diri.

Setalah aksinya tersebut awalnya pihak bank sempat tidak menyadari mesin ATM-nya telah dibobol karena kondisinya masih bagus dan tidak ada kerusakan.

Uang sebesar Rp2,4 miliar hasil bobol ATM ia gunakan untuk berfoya-foya.

AT mengakui jika aksi tersebut ia lakukan selama 5 bulan. Ia ditangkap saat tengah membobol mesin ATM di samarinda, Rabu (5/1/2022). Kini ia mendekam di tahanan Ditreskrimum Polda Kaltim.

“Pelaku ini sudah membobol 6 ATM di Samarinda, Kutai Barat dan Kutai Kartanegara. Dari September 2021 sampai dengan Januari 2022 lalu. Total uang yang dicuri mencapai Rp 2,4 miliar,” jelas Kombes Pol Yusuf Sutedjo Kabid Humas Polda kaltim, dikutip dari Fajar.

“Terungkapnya aksi pelaku ini berawal dari kecurigaan pihak bank, karena sistem ATM menyebutkan, kalau semua uang telah masuk, namun tak ada bentuk fisiknya. Setelah dihitung neracanya oleh perbankan, ditemukan ada selisih yang cukup banyak,” terangnya.

Saat mengetahui bahwa mesin ATMnya dibobol, pihak bank langsung melaporkan hal itu ke Polisi daerah Kalimantan Utara. Polisi yang mendapat laporan tersebut langsung bertindak dengan bermodalkan rekaman CCTV dan berhasil menangkap pelaku.

“Bermodalkan rekaman CCTV yang ada di mesin ATM, kami lakukan pengintaian dan berhasil meringkus pelaku di area mesin ATM di Samarinda. Kami tangkap pelaku saat akan beraksi lagi,” ucap Kombes Yusuf.

Kombes Yusuf mengaku tak bisa menjelaskan bagaimana cara AT dapat membobol ATM dengan begitu mudahnya, tanpa mengalami kerusakan.

“Dikhawatirkan akan dicontoh pihak lain untuk mengikuti jejak AT,” jelasnya.

Kombes yusuf manambahkan, semua uang hasil curian itu digunakan untuk berfoya-foya oleh pelaku dengan gaya hidup yang hedonisme.

Dari penangkapan itu Polisi menyita barang bukti berupa handphone, tas, televisi, sepatu, dan banyak barang mewah lainya.

“Uang hasil curiannya juga digunakan tersangka untuk memenuhi gaya hidupnya yang hedonisme. Bahkan pelaku berfoya-foya dengan menyewa helikopter untuk berkeliling di Bali saat dia menjadi turis lokal di sana,” kata Yusuf.

Polisi masih menyelidiki kasus ini lebih lanjut untuk melihat apa ada pihak lain yang berkaitan dengan kasus ini.

Yusuf mengatakan, Polisi masih menyelidiki kasus ini lebih lanjut untuk melihat apa ada pihak lain yang berkaitan dengan kasus ini.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP Juncto Pasal 64 dan 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara,” pungkasnya dikutip dari Fajar. (Rtc/ima)

Beri komentar :
Share Yuk !