Mulai 1 Maret, Jual Beli Tanah Harus Lampirkan BPJS Kesehatan

Jakarta – Mulai 1 Maret 2022 Pemerintah akan mengharuskan tambahan kartu peserta BPJS Kesehatan untuk persyaratan jual beli tanah. Persyaratan lampiran kartu peserta BPJS Kesehatan juga terdapat dibeberapa layanan publik seperti membuat surat izin mengemudi (SIM), mengurus surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan lain-lain.

Salah satu persyaratan pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), dan Surat Kesehatan tersebut menurut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022. Hal ini terdapat dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022 poin no 25 yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia.

“Peserta yang aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keteratangan Catatan Kepolisian,” bunyi aturan tersebut.

Selain penyelenggara negara yang belum melaksanakan kepatuhan pembayaran iuran BPJS Jokowi juga meminta pihak kepolisian agar melakukan penegakan hukum bagi pemberi kerja.

Berlaku kapan persyaratan lampiran kartu BPJS dalam membuat SIM, SKCK, STNK dll?

Adanya Inpres terkait tersebut, Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Pol Taslim Chairuddin mengatakan, sosialisasi dari Kepolisian RI terkait Inpres Nomor 1 Tahun 2022 sudah ada. Dalam pelayanan STNK, Taslim mengatakan saat ini memang belum diterapkan, namun untuk proses menuju pemberlakuan aturan tersebut sudah dimulai.

Menurut Taslim, demikian aturan dalam penerapannya diperlukan setidaknya ada dua proses yang harus dijalankan, yakni mengubah regulasi (Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Regident Ranmor) serta sosialisasi kepada masyarakat agar tidak kaget.

Masyarakat jangan sampai terbebani

Pihaknya mengatakan, sebenarnya aturan tersebut sudah ada sejak 2015, namun bukan peraturan dari inpres melainkan bentuk dari pemerintah. “Kami dari pengemban fungsi regident waktu itu ada yang kecenderungan meminta ditunda dengan pertimbangan perlu sosialisasi dan minta pengelolaan BPJS diperbaiki terlebih dahulu,” kata Taslim kepada Kompas.com, Minggu (20/2/2022).

Menurut Kepolisian pada saat itu tidak mau membuat masyarakat terbebani dengan adanya kwajiban BPJS Kesehatan, namun pada sisi lain pelayanan yang belum maksimal. Dengan demikian, Talim mengungkapkan mendukung pihaknya terkait kebijakan pemerintah tersebut.

Dengan menjamin keamanan serta ketertiban masyarakat (Kamtibmas) bertugas sebagai stabilisator, Taslim mengungkapkan juga bahwa polri berperan sebagai dinamisator. Hal tersebut mendorong komponen pada masyarakat untuk dinamis dalam mendapatkan produk-produk agar dapat meningkatkan kualitas hidupnya.

“Dukungan Polri dalam menjamin ketaatan dapat memenuhi kewajiban BPJS bagi pemilik kendaraan bermotor (ranmor), yaitu bagian dari sifat tugas sebagai dinamisator tersebut,” ungkap dia.

Koordinasi bersama Samsat

Taslim menyebutkan bahwa Polri tidak dapat memutuskan sendiri, pelayanan khusus UNTUK STNK. Hal ini dikarenakan berhubungan dengan kewajiban pembayaran pajak kendaraan dan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWKDKLLJ).

Oleh sebab itu, Samsat berkoordinasi juga dengan Polri supaya tidak menimbulkan persoalan yang lain. “Contohnya, bagaimana dengan kewajiban pembayaran pajak kendaraan, apakah mau diterapkan denda atau mungkin tidak ketika masa pajak sudah masuk jatuh tempo, sementara STNK pending terkait keharusan BPJS yang masih belum dipatuhi,” katanya.

Persyaratan kartu BPJS Kesehatan untuk jual beli tanah serta rumah sebelumnya juga diberitakan yang berlaku mulai 1 Maret 2022. Staf Khusus sekaligus Juru Bicara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Teuku Taufiqulhadi mengungkapkan, bahwa setiap pembelian tanah yang dimulai 1 Maret 2022 wajib melampirkan fotokopi BPJS Kesehatan.

Taufiqulhadi mengatakan, untuk ketentuan syarat jual beli rumah dan tanah ini berlaku untuk setiap kelas BPJS Kesehatan mulai dari 1, 2, serta 3. “Berarti, jika ada Juru Bicara seperti saya juga akan membeli tanah, maka dari itu wajib mealampirkan juga,”ucap Taufiqulhadi dikutip dari Kompas.com.

Adapun untuk ketentuan syarat jual beli tanah dan rumah melampirkan fotokopi kartu BPJS Kesehatan tersebut tercantum dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Dalam Inpres 1/2022 diinstruksikan kepada berbagai kementerian untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, serta kewenangan masing-masing dalam rangka optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional, termasuk Kementerian ATR/BPN.

“Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk bisa memastikan pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan peserta yang aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional,” bunyi Inpres nomor 18.

Beri komentar :
Share Yuk !