10.182 Obat Barang Bukti Tindak Pidana Umum Dimusnahkan Kejari Purbalingga

Pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan di halaman b10.182 Obat Barang Bukti Tindak Pidana Umum Dimusnahkan Kejari Purbalinggaelakang Kantor Kejari Purbalingga. ( Aditya)

PURBALINGGA – Sebanyak 10.182 butir obat-obatan daftar G atau obat terlarang dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga, Kamis, 1 September 2022. Pemusnahan dilaksanakan di halaman Kantor Belakang Kantor Kejari Purbalingga.


Bambang Wahyu Wardhana, Kepala Seksi Intelijen Kejari Purbalingga mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan adalah barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Barang bukti yang dimusnahkan adalah barang bukti sejumlah tindak kejahatan yang ditangani Kejari Purbalingga.


“Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Purbalingga Nomor SPRINT-1067/M.3.23/Es/08/2022 Tanggal 31 Agustus 2022,” katanya.


Dia menambahkan, selain itu juga didasari oleh putusan Pengadilan Negeri Purbalingga yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Yakni, dengan amar putusan barang bukti dirampas untuk dimusnahkan.


“Pemusnahan Barang Bukti tersebut berasal dari 91 Perkara Tindak Pidana Umum sejak tahun 2019 sampai dengan 2022,” ujarnya.


Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 10.182 butir obat-obatan, 6 unit Handphone, 400 buah baju dan lain-lain, 150 Sprei, Senjata tajam, serta Air Soft Gun.


“Pelaksanakan pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan oleh Kejakasaan Negeri Purbalingga merupakan perwujudan dari tugas dan wewenang Kejaksaan dibidang Pidana Umum,” lanjutnya.


Yakni, sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. (tya)

Beri komentar :
Share Yuk !