10.474 Orang Pendatang Masuk Purbalingga

PURBALINGGA- Hingga dua pekan terakhir, sekitar 10.474 orang pendatang yang masuk dari luar Kabupaten Purbalingga, terperiksa di 6 Pos Pemantauan Covid-19. Mereka masuk melalui perbatasan dan sejumlah terminal. Jumlah pendatang tercatat hingga 12 April 2020 sore.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Purbalingga Yani Sutrisno Udhi Nugroho menjelaskan, puluhan ribu pendatang menggunakan 1.967 kendaraan. Yaitu yang melintas di jalur pantau Karangreja, Kutabawa, Kalitinggar, Bukateja, Jompo dan Kedungbenda. Masing-masing merupakan wilayah perbatasan dan pemantauan.
Dikatakan, paling banyak pendatang saat 29 Maret lalu, mencapai 2.131 orang. Selanjutnya fluktuatif. “Namun belum bisa dikatakan semua itu perantau atau pemudik,” ujarnya.

Ketika dikaitan dengan data Orang Dalam Pemantauan (ODP) sebanyak 963 orang dan selesai pemantauan 1.202 orang, maka harus tetap mendapatkan perhatian lebih.

“Kami terus melakukan pemantauan terpadu dengan berbagai instansi dan elemen masyarakat. Pendatang yang berasal dari wilayah terdampak corona jelas sesuai arahan pimpinan, langsung berstatus ODP,” tuturnya.
Sementara itu, warga perantau masih terus berdatangan. Seperti yang terpantau di Posko Covid-19 pada Terminal Bukateja, Minggu (12/4). Dinas Perhubungan Purbalingga mencatat, sejak awal dibukanya posko tanggap covid pada 28 Maret lalu, ribuan orang pulang dari luar kota.

“Hingga Minggu sore, sebanyak 1.165 warga Purbalingga yang pulang dari perantauan. Sebagian besar dari Jakarta,” ujar Kepala Koordinator Terminal Bukateja, Santosa.

Heni Nurcahyani, Petugas Dinkes yang tengah bertugas di posko Terminal Bukateja mengatakan, pendatang kebanyakan bekerja di sektor non-formal.

Secara keseluruhan, dari posko covid-19 yang tersebar di enam titik perbatasan, tercatat sebanyak 10.474 perantau pulang pada sekitar dua pekan ini. Posko tersebut meliputi, posko di Karangreja sebanyak 2.805 orang perantau, Kutabawa 2.205, Kalitinggar 1.118, Bukateja 1.165, Jompo 1.027dan Kedungbenda 180.

Perantau dari luar kota otomatis tercatat sebagai orang dalam pengawasan (ODP) dan wajib menggunakan gelang khusus sebagai penanda. Usai kepulangan, mereka mesti melakukan karantina mandiri selama dua pekan di rumah masing-masing untuk menhindari penyebaran covid-19 lebih luas. (amr/nif)

Beri komentar :
Share Yuk !